Gaji PNS Dinas Pekerjaan Umum: Pendapatan dan Tunjangan yang Didapatkan

Pns Dinas Pekerjaan UmumSource: bing.com

Bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum (PU), gaji dan tunjangan merupakan hal yang sangat penting. Sebab, gaji dan tunjangan yang diterima oleh PNS Dinas PU menjadi penghasilan utama mereka.

Sebagai pegawai negeri sipil, gaji PNS Dinas PU ditetapkan berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja. Selain itu, terdapat pula tunjangan-tunjangan yang diperoleh oleh PNS Dinas PU yang dapat meningkatkan penghasilan mereka.

Gaji PNS Dinas PU Berdasarkan Pangkat dan Golongan

Gaji Pns Dinas Pu Berdasarkan Pangkat Dan GolonganSource: bing.com

Gaji pokok PNS Dinas PU ditetapkan berdasarkan pangkat dan golongan. Pangkat sendiri dapat diartikan sebagai tingkatan jabatan dalam suatu instansi tertentu. Pada Dinas PU, pangkat terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu dari yang terendah hingga yang tertinggi.

Sementara itu, golongan PNS Dinas PU ditetapkan berdasarkan pendidikan yang dimiliki. Semakin tinggi pendidikan yang dimiliki, maka semakin tinggi pula golongan yang diperoleh.

Berikut ini adalah besaran gaji pokok PNS Dinas PU berdasarkan pangkat dan golongan:

  • Pangkat IIIA Golongan 1: Rp 2.009.000
  • Pangkat IIIA Golongan 2: Rp 2.150.000
  • Pangkat IIIA Golongan 3: Rp 2.350.000
  • Pangkat IIIB Golongan 1: Rp 2.409.000
  • Pangkat IIIB Golongan 2: Rp 2.609.000
  • Pangkat IIIB Golongan 3: Rp 2.809.000
  • Pangkat IIIC Golongan 1: Rp 3.110.000
  • Pangkat IIIC Golongan 2: Rp 3.310.000
  • Pangkat IIIC Golongan 3: Rp 3.510.000
  • Pangkat IIID Golongan 1: Rp 3.510.000
  • Pangkat IIID Golongan 2: Rp 3.810.000
  • Pangkat IIID Golongan 3: Rp 4.110.000
  • Pangkat IV Golongan 1: Rp 4.560.000
  • Pangkat IV Golongan 2: Rp 4.960.000
  • Pangkat IV Golongan 3: Rp 5.360.000
  • Pangkat IV Golongan 4: Rp 5.760.000
  • Pangkat IV Golongan 5: Rp 6.160.000
  Peraturan Gaji PNS 2018: Panduan Lengkap untuk PNS

Tunjangan yang Didapatkan oleh PNS Dinas PU

Tunjangan Yang Didapatkan Oleh Pns Dinas PuSource: bing.com

Selain gaji pokok, terdapat pula tunjangan-tunjangan yang diperoleh oleh PNS Dinas PU. Tunjangan-tunjangan tersebut dapat meningkatkan penghasilan PNS Dinas PU, sehingga mereka dapat memiliki penghasilan yang lebih besar.

Berikut ini adalah beberapa tunjangan yang didapatkan oleh PNS Dinas PU:

  • Tunjangan keluarga: Tunjangan ini diberikan untuk PNS yang sudah menikah dan memiliki anak. Besaran tunjangan ini ditetapkan berdasarkan pangkat dan golongan PNS.
  • Tunjangan jabatan: Tunjangan ini diberikan berdasarkan jabatan yang diemban oleh PNS. Semakin tinggi jabatan, maka semakin besar pula besaran tunjangan yang diterima.
  • Tunjangan kinerja: Tunjangan ini diberikan untuk PNS yang memiliki kinerja yang baik. Besaran tunjangan ini ditetapkan berdasarkan penilaian kinerja yang dilakukan oleh atasan.
  • Tunjangan transportasi: Tunjangan ini diberikan untuk PNS yang bekerja di luar kota atau daerah terpencil. Besaran tunjangan ini ditetapkan berdasarkan jarak tempuh dan biaya transportasi yang dikeluarkan oleh PNS.
  • Tunjangan pensiun: Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang sudah memasuki masa pensiun. Besaran tunjangan ini ditetapkan berdasarkan masa kerja PNS.

Potensi Penghasilan PNS Dinas PU

Potensi Penghasilan Pns Dinas PuSource: bing.com

Dengan gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang didapatkan, potensi penghasilan PNS Dinas PU dapat cukup besar. Namun, potensi penghasilan tersebut tergantung pada pangkat, golongan, dan tunjangan yang diperoleh.

Sebagai contoh, seorang PNS Dinas PU dengan pangkat IV golongan 4 dan menerima semua tunjangan yang ada dapat memiliki penghasilan sekitar Rp 12 juta per bulan. Sedangkan, seorang PNS Dinas PU dengan pangkat IIIA golongan 1 dan tidak menerima tunjangan apapun hanya akan memiliki penghasilan sekitar Rp 2 juta per bulan.

Rekrutmen PNS Dinas PU

Rekrutmen Pns Dinas PuSource: bing.com

  Peraturan Gaji Pokok PNS

Bagi yang ingin bergabung menjadi PNS Dinas PU, rekrutmen dilakukan melalui seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Seleksi CPNS dilakukan setiap tahun dan terbuka untuk masyarakat umum yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Persyaratan yang ditetapkan untuk menjadi PNS Dinas PU antara lain:

  • Warga negara Indonesia
  • Berkelakuan baik
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah dipidana
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil, anggota TNI, atau anggota kepolisian
  • Memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

Kesimpulan

Gaji dan tunjangan yang didapatkan oleh PNS Dinas PU sangat penting bagi penghasilan mereka. Gaji pokok PNS Dinas PU ditetapkan berdasarkan pangkat dan golongan, sedangkan tunjangan-tunjangan diberikan berdasarkan kondisi dan jabatan yang diemban.

Dengan gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang didapatkan, potensi penghasilan PNS Dinas PU dapat cukup besar. Namun, potensi penghasilan tersebut tergantung pada pangkat, golongan, dan tunjangan yang diperoleh.

Bagi yang ingin bergabung menjadi PNS Dinas PU, rekrutmen dilakukan melalui seleksi CPNS yang terbuka untuk masyarakat umum yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Novita Elisabeth Wowor

My Name Novita Elisabeth Wowor, Lulusan Teknik Informatika yang berkecimpung di dunia internet sejak 2019 sebagai part-time blogger dan internet marketer.