Berapa Gaji Pensiun Anak Yatim PNS?

Sebagai anggota PNS, hak atas pensiun pastinya menjadi salah satu hal yang sangat penting. Namun, bagaimana dengan anak yatim yang kehilangan orang tua yang menjadi PNS? Apakah mereka masih bisa mendapatkan hak pensiun dari orang tua yang telah meninggal?

Pengertian Pensiun PNS

Pensiun PNS adalah hak para pegawai negeri sipil yang telah memasuki masa pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pensiun ini biasanya diberikan setelah pegawai PNS mencapai usia pensiun atau setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Namun, apabila pegawai PNS meninggal dunia, maka hak pensiunnya bisa diteruskan kepada keluarga yang ditinggalkan.

Hak Pensiun Anak Yatim PNS

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, anak yatim yang merupakan keluarga pegawai negeri sipil yang meninggal dunia, berhak atas pensiun yang diterima oleh almarhum. Hal ini berlaku apabila anak tersebut masih belum menikah dan masih berusia di bawah 21 tahun. Jika anak tersebut sudah menikah atau telah berusia di atas 21 tahun, maka hak pensiun tidak bisa diteruskan.

Namun, apabila anak yatim tersebut mengalami kecacatan atau kelemahan jasmani atau rohani yang menyebabkan tidak mampu mandiri secara ekonomi, maka hak pensiun bisa diteruskan hingga anak tersebut mampu mandiri secara ekonomi.

Berapa Besar Gaji Pensiun Anak Yatim PNS?

Besar gaji pensiun anak yatim PNS tergantung pada besarnya gaji pensiun yang diterima oleh almarhum orang tua. Pensiun yang diterima oleh anak yatim akan dihitung berdasarkan persentase dari besarnya pensiun orang tua yang meninggal. Pada umumnya, besarnya persentase ini sekitar 50% hingga 75% dari besarnya pensiun orang tua yang meninggal.

Namun, terdapat batasan atas besarnya gaji pensiun anak yatim yang bisa diterima. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, batasan ini adalah sebesar 100% dari gaji pokok terakhir yang diterima oleh almarhum orang tua. Artinya, jika gaji pokok terakhir yang diterima oleh almarhum adalah sebesar Rp 5 juta per bulan, maka batasan atas gaji pensiun anak yatim adalah sebesar Rp 5 juta per bulan.

  Daftar Gaji PNS: Segala Hal yang Perlu Anda Ketahui

Cara Mengajukan Pensiun Anak Yatim PNS

Untuk mengajukan pensiun anak yatim PNS, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Anak yatim harus melampirkan surat keterangan kematian dari instansi PNS tempat almarhum bekerja.
  • Anak yatim harus melampirkan surat keterangan lahir dan akta nikah orang tua.
  • Anak yatim harus melampirkan surat keterangan tidak menikah dari KUA atau pengadilan agama setempat.
  • Bagi anak yatim yang mengalami kecacatan atau kelemahan jasmani atau rohani, harus melampirkan surat keterangan dari dokter yang memeriksa.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, anak yatim bisa mengajukan pensiun kepada instansi PNS tempat almarhum bekerja. Instansi PNS akan memproses pengajuan tersebut dan memberikan keputusan apakah anak yatim berhak atas pensiun atau tidak.

Kesimpulan

Sebagai anak yatim PNS, hak atas pensiun orang tua yang telah meninggal merupakan hak yang harus diperjuangkan. Meskipun besar gaji pensiun anak yatim tergantung pada besarnya pensiun orang tua yang meninggal, namun batasan atas besarnya gaji pensiun bisa membatasi jumlah pensiun yang diterima. Oleh karena itu, anak yatim harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk mengajukan pensiun dan memperjuangkan haknya agar tetap bisa hidup layak.

Pensiun Anak Yatim PnsSource: bing.com

Novita Elisabeth Wowor

My Name Novita Elisabeth Wowor, Lulusan Teknik Informatika yang berkecimpung di dunia internet sejak 2019 sebagai part-time blogger dan internet marketer.