Daftar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) PP No 15 Tahun 2019 merupakan salah satu informasi penting bagi para PNS. PP No 15 Tahun 2019 ini mengatur tentang standar gaji pokok PNS yang harus diberikan oleh pemerintah kepada seluruh PNS di Indonesia.
Penjelasan Mengenai PP No 15 Tahun 2019
PP No 15 Tahun 2019 tentang Standar Gaji Pokok PNS diatur oleh pemerintah sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan PNS di Indonesia. PP ini mengatur besaran gaji pokok PNS yang harus diberikan oleh pemerintah kepada seluruh PNS di Indonesia.
Pemerintah Indonesia menetapkan gaji pokok PNS berdasarkan tingkat pendidikan dan jabatan yang diemban oleh setiap PNS. Berikut adalah daftar gaji pokok PNS PP No 15 Tahun 2019:
Gaji Pokok PNS Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Gaji pokok PNS berdasarkan tingkat pendidikan diatur sebagai berikut:
1. Pendidikan D3 : minimal Rp 2.559.400 dan maksimal Rp 5.415.000
2. Pendidikan S1 : minimal Rp 3.117.500 dan maksimal Rp 6.685.500
3. Pendidikan S2 : minimal Rp 4.603.600 dan maksimal Rp 8.385.000
4. Pendidikan S3 : minimal Rp 6.769.000 dan maksimal Rp 12.190.000
Gaji Pokok PNS Berdasarkan Jabatan
Gaji pokok PNS berdasarkan jabatan diatur sebagai berikut:
1. Jabatan Pelaksana : minimal Rp 2.559.400 dan maksimal Rp 5.415.000
2. Jabatan Fungsional : minimal Rp 3.117.500 dan maksimal Rp 6.685.500
3. Jabatan Struktural : minimal Rp 4.603.600 dan maksimal Rp 8.385.000
4. Jabatan Pimpinan Tinggi : minimal Rp 6.769.000 dan maksimal Rp 12.190.000
Cara Mengecek Gaji Pokok PNS
Bagi PNS yang ingin mengecek gaji pokok PNS yang berlaku untuk dirinya, dapat mengunjungi website Badan Kepegawaian Negara (BKN) di bkn.go.id. Pada laman tersebut, terdapat fitur pengecekan gaji pokok PNS yang dapat diakses oleh seluruh PNS.
Kesimpulan
Dengan adanya PP No 15 Tahun 2019 tentang Standar Gaji Pokok PNS, diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan PNS di Indonesia. Selain itu, PNS juga dapat mengetahui gaji pokok yang seharusnya mereka terima berdasarkan tingkat pendidikan dan jabatan yang diemban. Bagi PNS yang ingin mengecek gaji pokok PNS, dapat mengunjungi website BKN dan melakukan pengecekan secara online.