Gaji PNS Golongan IV B: Perhitungan, Besaran, dan Hak-haknya

Pengantar

Bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), golongan IV B merupakan salah satu golongan yang cukup menjanjikan dari segi pendapatan. Namun, tidak banyak yang mengetahui secara pasti berapa besar gaji PNS golongan IV B, bagaimana perhitungannya, serta hak-hak apa saja yang dimilikinya. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas hal-hal tersebut secara lengkap dan jelas.

Pegawai Negeri SipilSource: bing.com

Pengertian Gaji PNS Golongan IV B

Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita mengenal dulu apa itu gaji PNS golongan IV B. Golongan IV B merupakan salah satu golongan tertinggi di kalangan PNS, yang terdiri dari beberapa jabatan fungsional tertentu seperti dokter, insinyur, akuntan, pengacara, dan lain sebagainya. Gaji PNS golongan IV B sendiri terdiri dari beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan lain sebagainya.

Tunjangan KeluargaSource: bing.com

Perhitungan Gaji PNS Golongan IV B

Perhitungan gaji PNS golongan IV B cukup rumit dan melibatkan banyak faktor. Namun, secara umum dapat dijelaskan bahwa gaji pokok PNS golongan IV B dihitung berdasarkan pangkat dan golongan ruangannya, sedangkan tunjangan-tunjangan lainnya dihitung berdasarkan jabatan dan kinerjanya. Berikut ini adalah rumus perhitungan gaji PNS golongan IV B:

Gaji Pokok = (Gaji Pokok Golongan Ruangan X Masa Kerja) + (Kenaikan Pangkat X Gaji Pokok Baru)

Tunjangan Keluarga = Gaji Pokok X Persentase Tunjangan Keluarga

Tunjangan Jabatan = Besaran Tunjangan Jabatan Sesuai dengan Jabatan yang Ditetapkan

Tunjangan Kinerja = Besaran Tunjangan Kinerja Sesuai dengan Penilaian Kinerja

Selain itu, terdapat juga tunjangan-tunjangan lain seperti tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan lain sebagainya yang dapat menambah besar gaji PNS golongan IV B.

Rumus PerhitunganSource: bing.com

Besaran Gaji PNS Golongan IV B

Setelah mengetahui rumus perhitungannya, pasti Anda penasaran berapa besar besaran gaji PNS golongan IV B. Untuk itu, berikut ini adalah besaran gaji PNS golongan IV B per bulan pada tahun 2021:

  • Golongan IV B / ESELON IIIA: mulai dari Rp 8.051.000,- hingga Rp 14.023.000,-
  • Golongan IV B / ESELON IIIB: mulai dari Rp 10.360.000,- hingga Rp 17.365.000,-
  • Golongan IV B / ESELON IIIC: mulai dari Rp 12.548.000,- hingga Rp 20.974.000,-
  • Golongan IV B / ESELON IIID: mulai dari Rp 15.181.000,- hingga Rp 25.089.000,-
  Gaji PNS Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa

Besaran GajiSource: bing.com

Hak-hak PNS Golongan IV B

Selain gaji yang besar, PNS golongan IV B juga memiliki beberapa hak-hak yang harus dipenuhi oleh instansi pemerintah tempatnya bekerja. Berikut ini adalah hak-hak PNS golongan IV B yang perlu diketahui:

  • Menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku
  • Menerima cuti dan izin sesuai dengan peraturan yang berlaku
  • Menerima kenaikan pangkat dan gaji berkala sesuai dengan masa kerja dan penilaian kinerja
  • Menerima pelatihan dan pengembangan karir untuk meningkatkan kompetensinya
  • Menerima jaminan sosial seperti asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, dan pensiun

Hak-Hak PnsSource: bing.com

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa gaji PNS golongan IV B merupakan salah satu gaji yang cukup besar di kalangan PNS. Perhitungannya cukup rumit dan melibatkan banyak faktor, namun besaran gajinya dapat mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Selain itu, PNS golongan IV B juga memiliki beberapa hak-hak yang harus dipenuhi oleh instansi pemerintah tempatnya bekerja. Semoga artikel ini dapat memberikan gambaran yang jelas bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang gaji PNS golongan IV B.

Novita Elisabeth Wowor

My Name Novita Elisabeth Wowor, Lulusan Teknik Informatika yang berkecimpung di dunia internet sejak 2019 sebagai part-time blogger dan internet marketer.