Bagi sebagian orang, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah cita-cita yang diidam-idamkan. Selain memiliki jenjang karir yang stabil, menjadi PNS juga dianggap memiliki gaji yang menjanjikan. Namun, berapakah sebenarnya gaji PNS? Mari simak pembahasan berikut ini.
Apa Itu PNS?
PNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di instansi pemerintah. Gaji yang diterima oleh PNS bervariasi, tergantung pada golongan dan pangkatnya. Gaji PNS juga diatur dalam peraturan perundang-undangan tertentu.
Sebagai PNS, selain menerima gaji, juga mendapatkan tunjangan-tunjangan tertentu seperti tunjangan anak, tunjangan kesehatan, dan lain-lain. Selain itu, PNS juga mendapatkan jaminan pensiun dari pemerintah.
Golongan dan Pangkat PNS
Gaji PNS ditentukan berdasarkan golongan dan pangkatnya. PNS memiliki 4 golongan, yaitu golongan I, II, III, dan IV. Setiap golongan memiliki beberapa pangkat, seperti berikut:
- Golongan I: Juru, Juru Muda, Juru Muda Tingkat 1, Juru Madya, Juru Madya Tingkat 1, Juru Madya Tingkat 2
- Golongan II: Pengatur, Pengatur Muda, Pengatur Muda Tingkat 1, Pengatur Madya, Pengatur Madya Tingkat 1, Pengatur Madya Tingkat 2
- Golongan III: Penata, Penata Muda, Penata Muda Tingkat 1, Penata Madya, Penata Madya Tingkat 1, Penata Madya Tingkat 2
- Golongan IV: Pembina, Pembina Tingkat 1, Pembina Utama Muda, Pembina Utama Madya, Pembina Utama
Pangkat tertinggi dalam golongan IV adalah Pembina Utama, sedangkan pangkat terendah dalam golongan I adalah Juru. Semakin tinggi pangkat seseorang, maka semakin tinggi pula gaji yang akan diterima.
Gaji PNS Berdasarkan Golongan dan Pangkat
Gaji PNS terbaru berdasarkan golongan dan pangkat dapat dilihat pada tabel berikut:
Dari tabel di atas, dapat dilihat bahwa gaji PNS terendah untuk golongan I dengan pangkat Juru adalah sebesar Rp 1.560.500,- per bulan. Sedangkan gaji PNS tertinggi untuk golongan IV dengan pangkat Pembina Utama adalah sebesar Rp 27.148.300,- per bulan.
Perlu diketahui bahwa gaji PNS yang tertera pada tabel di atas belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya. Sehingga, besar gaji yang diterima oleh seorang PNS dapat lebih besar dari yang tertera di tabel.
Tunjangan-tunjangan PNS
Selain gaji, PNS juga mendapatkan tunjangan-tunjangan tertentu. Beberapa tunjangan yang diterima oleh PNS antara lain:
- Tunjangan keluarga, yaitu tunjangan yang diberikan kepada PNS yang memiliki tanggungan keluarga (istri/suami dan anak)
- Tunjangan kinerja, yaitu tunjangan yang diberikan kepada PNS yang memiliki kinerja yang baik
- Tunjangan jabatan, yaitu tunjangan yang diberikan kepada PNS berdasarkan pangkat dan jabatannya
- Tunjangan daerah, yaitu tunjangan yang diberikan kepada PNS yang bertugas di daerah tertentu
- Tunjangan profesi, yaitu tunjangan yang diberikan kepada PNS berdasarkan profesi yang dijalankan (dokter, guru, dan lain-lain)
- Tunjangan hari raya, yaitu tunjangan yang diberikan kepada PNS pada hari raya tertentu
Perlu diketahui bahwa tunjangan-tunjangan di atas bukan merupakan tunjangan yang wajib diterima oleh PNS. Ada beberapa tunjangan yang hanya diberikan kepada PNS tertentu saja.
Cara Menghitung Gaji PNS
Berikut adalah cara menghitung gaji PNS:
- Tentukan golongan dan pangkat PNS
- Lihat tabel gaji PNS terbaru untuk mengetahui besarnya gaji pokok
- Tambahkan tunjangan-tunjangan yang diterima oleh PNS
- Kurangi potongan-potongan yang harus dibayarkan oleh PNS, seperti iuran pensiun dan iuran BPJS
Setelah dilakukan perhitungan di atas, maka akan didapatkan total gaji PNS yang diterima setiap bulannya.
Kesimpulan
Setelah membaca artikel ini, dapat disimpulkan bahwa gaji PNS bervariasi tergantung pada golongan dan pangkatnya. Selain itu, PNS juga mendapatkan tunjangan-tunjangan tertentu yang dapat mempengaruhi besar gaji yang diterima. Cara menghitung gaji PNS dapat dilakukan dengan melihat tabel gaji PNS terbaru dan menambahkan tunjangan-tunjangan yang diterima, serta mengurangi potongan-potongan yang harus dibayarkan. Diharapkan artikel ini dapat bermanfaat bagi yang ingin mengetahui berapa gaji PNS.