Masuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian banyak orang. Selain memiliki kepastian karir, menjadi PNS juga memberikan keuntungan finansial yang cukup menarik. Salah satu keuntungan finansial tersebut adalah gaji pokok yang diterima setiap bulannya. Namun, tidak semua PNS memiliki gaji pokok yang sama. Gaji pokok PNS per golongan memiliki perbedaan yang signifikan dan harus diketahui oleh semua calon PNS. Berikut adalah penjelasan mengenai gaji pokok PNS per golongan.
Golongan PNS
Sebelum membahas gaji pokok PNS per golongan, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai golongan PNS. PNS dibagi menjadi empat golongan, yaitu:
- Golongan I: PNS dengan pendidikan SLTA atau sederajat
- Golongan II: PNS dengan pendidikan Diploma atau Sarjana
- Golongan III: PNS dengan pendidikan Magister
- Golongan IV: PNS dengan pendidikan Doktor
Masing-masing golongan memiliki perbedaan gaji pokok yang signifikan.
Gaji Pokok PNS per Golongan
Berikut adalah rincian gaji pokok PNS per golongan:
Golongan I
PNS dengan golongan I memiliki gaji pokok terendah dibandingkan dengan golongan lainnya. Gaji pokok PNS golongan I pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- PNS golongan I/a: Rp 1.560.600
- PNS golongan I/b: Rp 1.635.300
- PNS golongan I/c: Rp 1.713.200
- PNS golongan I/d: Rp 1.794.300
Golongan II
PNS dengan golongan II memiliki gaji pokok yang lebih tinggi dibandingkan dengan golongan I. Gaji pokok PNS golongan II pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- PNS golongan II/a: Rp 1.969.400
- PNS golongan II/b: Rp 2.072.500
- PNS golongan II/c: Rp 2.178.400
- PNS golongan II/d: Rp 2.287.700
Golongan III
PNS dengan golongan III memiliki gaji pokok yang lebih tinggi lagi dibandingkan dengan golongan II. Gaji pokok PNS golongan III pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- PNS golongan III/a: Rp 2.669.200
- PNS golongan III/b: Rp 2.812.900
- PNS golongan III/c: Rp 2.961.000
- PNS golongan III/d: Rp 3.113.400
Golongan IV
PNS dengan golongan IV memiliki gaji pokok tertinggi dibandingkan dengan golongan lainnya. Gaji pokok PNS golongan IV pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- PNS golongan IV/a: Rp 4.218.600
- PNS golongan IV/b: Rp 4.441.300
- PNS golongan IV/c: Rp 4.678.600
- PNS golongan IV/d: Rp 4.930.700
Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan tunjangan. Tunjangan yang diterima PNS dapat berbeda-beda tergantung pada jabatannya dan golongan yang dipegang. Berikut adalah beberapa tunjangan yang biasa diterima PNS:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan sertifikasi
- Tunjangan profesi
Perbedaan Gaji PNS dengan Pegawai Swasta
PNS memiliki keuntungan finansial yang cukup menarik dibandingkan dengan pegawai swasta. Selain memiliki gaji pokok yang lebih besar, PNS juga mendapatkan tunjangan dan fasilitas lainnya seperti tunjangan hari raya, cuti tahunan yang lebih banyak, dan jaminan pensiun. Namun, dalam hal karir, PNS lebih terbatas dibandingkan dengan pegawai swasta yang bisa mengejar karir di berbagai bidang dan perusahaan.
Kesimpulan
Menjadi PNS adalah impian banyak orang karena memberikan keuntungan finansial yang cukup menarik. Namun, tidak semua PNS memiliki gaji pokok yang sama. Gaji pokok PNS per golongan memiliki perbedaan yang signifikan dan harus diketahui oleh semua calon PNS. Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan tunjangan yang berbeda-beda tergantung pada jabatannya dan golongan yang dipegang. PNS juga memiliki keuntungan finansial yang cukup menarik dibandingkan dengan pegawai swasta, namun dalam hal karir PNS lebih terbatas dibandingkan dengan pegawai swasta.