Daftar Gaji PNS 2020: Besaran Gaji PNS Berdasarkan Golongan dan Jabatan

Selamat datang di artikel kami yang membahas tentang daftar gaji PNS 2020. Pada artikel ini, kami akan membahas tentang besaran gaji PNS berdasarkan golongan dan jabatan. Bagi Anda yang sedang mencari informasi mengenai besaran gaji PNS pada tahun 2020, maka artikel ini sangat cocok untuk Anda baca.

Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Gaji PNS pada dasarnya ditentukan berdasarkan golongan. Golongan ini diberikan berdasarkan kriteria-kriteria tertentu, seperti masa kerja dan tingkat pendidikan. Berikut ini adalah daftar golongan beserta besaran gaji PNS pada tahun 2020:

Golongan I Gaji Pns 2020Source: bing.com

Golongan I

Golongan I adalah golongan terendah dalam sistem gaji PNS. Golongan ini terdiri dari tiga tingkatan, yaitu Ia, Ib, dan Ic. Berikut ini adalah besaran gaji PNS untuk golongan I pada tahun 2020:

  • Golongan Ia: Rp 1.560.600,-
  • Golongan Ib: Rp 1.640.400,-
  • Golongan Ic: Rp 1.721.100,-

Golongan Ii Gaji Pns 2020Source: bing.com

Golongan II

Golongan II adalah golongan kedua dalam sistem gaji PNS. Golongan ini terdiri dari empat tingkatan, yaitu IIa, IIb, IIc, dan IId. Berikut ini adalah besaran gaji PNS untuk golongan II pada tahun 2020:

  • Golongan IIa: Rp 1.829.100,-
  • Golongan IIb: Rp 1.919.400,-
  • Golongan IIc: Rp 2.011.400,-
  • Golongan IId: Rp 2.105.100,-

Golongan Iii Gaji Pns 2020Source: bing.com

Golongan III

Golongan III adalah golongan ketiga dalam sistem gaji PNS. Golongan ini terdiri dari enam tingkatan, yaitu IIIa, IIIb, IIIc, IIId, IIIe, dan IIIf. Berikut ini adalah besaran gaji PNS untuk golongan III pada tahun 2020:

  • Golongan IIIa: Rp 2.200.000,-
  • Golongan IIIb: Rp 2.340.000,-
  • Golongan IIIc: Rp 2.480.000,-
  • Golongan IIId: Rp 2.620.000,-
  • Golongan IIIe: Rp 2.760.000,-
  • Golongan IIIf: Rp 2.910.000,-

Golongan Iv Gaji Pns 2020Source: bing.com

Golongan IV

Golongan IV adalah golongan tertinggi dalam sistem gaji PNS. Golongan ini terdiri dari enam tingkatan, yaitu IVa, IVb, IVc, IVd, IVe, dan IVf. Berikut ini adalah besaran gaji PNS untuk golongan IV pada tahun 2020:

  • Golongan IVa: Rp 3.165.000,-
  • Golongan IVb: Rp 3.407.000,-
  • Golongan IVc: Rp 3.687.000,-
  • Golongan IVd: Rp 4.011.000,-
  • Golongan IVe: Rp 4.396.000,-
  • Golongan IVf: Rp 4.849.000,-
  Besaran Gaji PNS 2024 : Ditargetkan Naik 5 Persen?

Gaji PNS Berdasarkan Jabatan

Selain berdasarkan golongan, gaji PNS juga ditentukan berdasarkan jabatan yang diemban. Jabatan dalam sistem PNS terbagi menjadi lima, yaitu:

  1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
  2. Jabatan Fungsional (JF)
  3. Jabatan Struktural (JS)
  4. Jabatan Pelaksana (JP)
  5. Jabatan Fungsional Umum (JFU)

Jpt Gaji Pns 2020Source: bing.com

Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) adalah jabatan tertinggi dalam sistem PNS. Jabatan ini meliputi posisi seperti Menteri, Pejabat Eselon I, dan Pejabat Eselon II. Besaran gaji PNS untuk jabatan JPT pada tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  • Menteri: Rp 11.375.000,-
  • Pejabat Eselon I: Rp 11.375.000,-
  • Pejabat Eselon II: Rp 9.550.000,-

Jf Gaji Pns 2020Source: bing.com

Jabatan Fungsional (JF)

Jabatan Fungsional (JF) adalah jabatan yang memerlukan keahlian khusus, seperti Dokter, Guru, dan Insinyur. Besaran gaji PNS untuk jabatan JF pada tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  • Dokter: Rp 6.305.000,-
  • Guru: Rp 4.480.000,-
  • Insinyur: Rp 5.850.000,-

Js Gaji Pns 2020Source: bing.com

Jabatan Struktural (JS)

Jabatan Struktural (JS) adalah jabatan yang terdiri dari posisi-posisi struktural dalam organisasi, seperti Kepala Bagian, Kepala Seksi, dan Kepala Sub Bagian. Besaran gaji PNS untuk jabatan JS pada tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  • Kepala Bagian: Rp 4.396.000,-
  • Kepala Seksi: Rp 3.165.000,-
  • Kepala Sub Bagian: Rp 2.011.400,-

Jp Gaji Pns 2020Source: bing.com

Jabatan Pelaksana (JP)

Jabatan Pelaksana (JP) adalah jabatan yang melaksanakan tugas yang bersifat rutin, seperti Staff Administrasi, Staff Keuangan, dan Staff Teknik. Besaran gaji PNS untuk jabatan JP pada tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  • Staff Administrasi: Rp 2.480.000,-
  • Staff Keuangan: Rp 2.011.400,-
  • Staff Teknik: Rp 2.760.000,-

Jfu Gaji Pns 2020Source: bing.com

Jabatan Fungsional Umum (JFU)

Jabatan Fungsional Umum (JFU) adalah jabatan yang tidak tergolong dalam JPT, JF, JS, dan JP. Besaran gaji PNS untuk jabatan JFU pada tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  • Staf Ahli: Rp 7.995.000,-
  • Asisten Deputi: Rp 6.625.000,-
  • Pejabat Pelaksana: Rp 5.200.000,-
  PNS Golongan 3 Gaji: Pengertian, Syarat, dan Besaran Gaji

Kesimpulan

Demikianlah artikel kami mengenai daftar gaji PNS 2020. Dalam artikel ini, kami telah membahas tentang besaran gaji PNS berdasarkan golongan dan jabatan. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang berguna bagi Anda yang sedang mencari informasi mengenai gaji PNS pada tahun 2020.

Novita Elisabeth Wowor

My Name Novita Elisabeth Wowor, Lulusan Teknik Informatika yang berkecimpung di dunia internet sejak 2019 sebagai part-time blogger dan internet marketer.