Indonesia memiliki sekitar 4,4 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersebar di berbagai instansi pemerintah. Sebagai pegawai negara, PNS memiliki gaji pokok yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Gaji pokok PNS diatur berdasarkan golongan, pangkat, dan masa kerja. Oleh karena itu, setiap tahunnya terdapat perubahan gaji pokok PNS yang berlaku mulai dari tanggal 1 Januari.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, dan Tunjangan Kepada PNS, TNI, Polri, dan Penerima Pensiun serta Pemberian Beban Kerja Kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka gaji pokok PNS akan mengalami kenaikan sebesar 5% pada tahun 2023. Berikut adalah tabel gaji pokok PNS 2023:
Golongan/Pangkat
Masa Kerja
Gaji Pokok 2023 (Rp)
I (Juru)
0
2.560.800
1
2.633.300
2
2.705.900
3
2.778.500
4
2.851.000
5
2.923.500
6
2.996.000
II (Pengatur)
0
3.116.500
1
3.194.900
2
3.273.300
3
3.351.700
4
3.430.100
5
3.508.500
6
3.586.900
7
3.665.300
III (Penata)
0
3.856.300
1
3.946.700
2
4.037.100
3
4.127.500
4
4.217.900
5
4.308.300
6
4.398.700
7
4.489.100
IV (Pembina)
0
4.854.500
1
4.967.000
2
5.079.500
3
5.192.000
4
5.304.500
5
5.417.000
6
5.529.500
7
5.642.000
V (Pembina Utama)
0
6.004.600
1
6.145.100
2
6.285.600
3
6.426.100
4
6.566.600
Perlu diketahui bahwa tabel gaji pokok PNS 2023 tersebut masih merupakan perkiraan dan dapat mengalami perubahan sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku. Namun, tabel tersebut dapat menjadi acuan bagi PNS dalam perencanaan keuangan mereka.
Seiring dengan kenaikan gaji pokok PNS, maka besaran tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya juga akan mengalami perubahan. Berdasarkan perkiraan, kenaikan gaji pokok PNS 2023 akan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan PNS. Berikut ini adalah perkiraan kenaikan gaji pokok PNS 2023 berdasarkan golongan dan pangkat:
Golongan I (Juru): kenaikan sekitar Rp 130.000 hingga Rp 165.000 per bulan
Golongan II (Pengatur): kenaikan sekitar Rp 170.000 hingga Rp 205.000 per bulan
Golongan III (Penata): kenaikan sekitar Rp 225.000 hingga Rp 260.000 per bulan
Golongan IV (Pembina): kenaikan sekitar Rp 305.000 hingga Rp 340.000 per bulan
Golongan V (Pembina Utama): kenaikan sekitar Rp 380.000 hingga Rp 415.000 per bulan
Kenaikan gaji pokok PNS 2023 tersebut diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja PNS dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai abdi negara. Selain itu, kenaikan gaji pokok PNS juga dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat.
Gaji pokok PNS diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan mengalami perubahan setiap tahunnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, dan Tunjangan Kepada PNS, TNI, Polri, dan Penerima Pensiun serta Pemberian Beban Kerja Kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, gaji pokok PNS akan mengalami kenaikan sebesar 5% pada tahun 2023. Tabel gaji pokok PNS 2023 tersebut dapat menjadi acuan bagi PNS dalam perencanaan keuangan mereka. Selain itu, kenaikan gaji pokok PNS 2023 juga dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja PNS dan perekonomian nasional. Oleh karena itu, sebagai PNS, penting untuk memperhatikan perubahan gaji pokok PNS setiap tahunnya.