Jika kamu tertarik menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satu hal yang menjadi pertanyaan adalah: dari mana sumber gaji PNS diperoleh? Pada artikel ini, kita akan membahas tentang sumber penghasilan seorang PNS dan berbagai informasi menarik terkait topik ini.
Apa Itu PNS?
Gaji PNS Dari Mana?
Berapa Besar Gaji PNS?
Berikut adalah kurang lebih gaji PNS di Indonesia:
- PNS Golongan Ia mendapatkan gaji sekitar Rp 2.000.000 – 4.000.000 per bulan
- PNS Golongan Ib mendapatkan gaji sekitar Rp 2.500.000 – 4.500.000 per bulan
- PNS Golongan IIa mendapatkan gaji sekitar Rp 3.000.000 – 5.000.000 per bulan
- PNS Golongan IIb mendapatkan gaji sekitar Rp 3.500.000 – 5.500.000 per bulan
- PNS Golongan IIIa mendapatkan gaji sekitar Rp 4.000.000 – 6.000.000 per bulan
- PNS Golongan IIIb mendapatkan gaji sekitar Rp 4.500.000 – 6.500.000 per bulan
- PNS Golongan IVa mendapatkan gaji sekitar Rp 5.000.000 – 7.000.000 per bulan
- PNS Golongan IVb mendapatkan gaji sekitar Rp 5.500.000 – 7.500.000 per bulan
Perlu diketahui bahwa besaran gaji tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada berbagai faktor seperti lokasi kerja, masa kerja, hingga jabatan yang dimiliki.
Tunjangan Apa Saja yang Diterima Oleh PNS?
- Tunjangan Kinerja, yaitu tunjangan yang diberikan sebagai penghargaan atas prestasi kerja yang telah dicapai oleh PNS.
- Tunjangan Struktural, yaitu tunjangan yang diberikan kepada PNS yang telah mencapai jabatan struktural tertentu.
- Tunjangan Fungsional, yaitu tunjangan yang diberikan kepada PNS yang telah memiliki keahlian tertentu dalam bidang pekerjaannya.
- Tunjangan Kemahalan Hidup, yaitu tunjangan yang diberikan kepada PNS yang tinggal dan bekerja di daerah yang memiliki tingkat pengeluaran hidup yang lebih tinggi dari daerah lainnya.
Bagaimana Cara Menjadi Seorang PNS?
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki ijazah minimal sarjana (S1)
- Lulus dalam tes seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)
- Lulus dalam tes seleksi administrasi dan tes seleksi kompetensi
Setelah memenuhi syarat tersebut, seseorang dapat mengikuti seleksi CPNS yang diadakan oleh instansi pemerintah yang bersangkutan.
Bagaimana Cara Naik Pangkat di PNS?
- Prestasi kerja
- Pendidikan
- Masa kerja
- Dukungan dari atasan
Untuk naik pangkat, seorang PNS harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dan mengikuti proses seleksi yang ditentukan oleh instansi pemerintah yang bersangkutan.