Golongan PNS
- Golongan I (I/a, I/b, I/c, I/d)
- Golongan II (II/a, II/b, II/c, II/d)
- Golongan III (III/a, III/b, III/c, III/d)
- Golongan IV (IV/a, IV/b, IV/c, IV/d, IV/e)
Setiap golongan PNS memiliki kenaikan gaji yang berbeda, semakin tinggi golongan semakin besar pula kenaikan gajinya.
Tabel Gaji PNS 2014 Berdasarkan Golongan
Golongan | Pangkat | Masa Kerja | Gaji Pokok | Tunjangan Istri/Suami | Tunjangan Anak | Tunjangan Beras | Tunjangan Umum | Gaji Kotor |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
I/a | Prajabatan | 0 Tahun | Rp 1.486.500 | Rp 250.000 | Rp 200.000 | Rp 150.000 | Rp 1.000.000 | Rp 3.086.500 |
I/a | Prajabatan | 1 Tahun | Rp 1.518.900 | Rp 250.000 | Rp 200.000 | Rp 150.000 | Rp 1.000.000 | Rp 3.118.900 |
I/a | Prajabatan | 2 Tahun | Rp 1.551.300 | Rp 250.000 | Rp 200.000 | Rp 150.000 | Rp 1.000.000 | Rp 3.151.300 |
I/a | Prajabatan | 3 Tahun | Rp 1.583.700 | Rp 250.000 | Rp 200.000 | Rp 150.000 | Rp 1.000.000 | Rp 3.183.700 |
I/a | Prajabatan | 4 Tahun | Rp 1.616.100 | Rp 250.000 | Rp 200.000 | Rp 150.000 | Rp 1.000.000 | Rp 3.216.100 |
Perlu diketahui bahwa tabel gaji PNS 2014 berdasarkan golongan ini merupakan gaji pokok tanpa tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya.
Tunjangan Kinerja PNS
Perlu diketahui bahwa tunjangan kinerja PNS bisa berbeda-beda antara satu instansi dengan instansi lainnya, tergantung dari kebijakan masing-masing instansi.
Conclusion
Dalam artikel ini telah dijelaskan tentang tabel gaji PNS 2014 berdasarkan golongan. Gaji yang diterima oleh PNS disesuaikan dengan golongan atau jabatannya. Perlu diketahui bahwa tabel gaji yang dijelaskan merupakan gaji pokok tanpa tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya. Tunjangan kinerja PNS diberikan sebagai penghargaan atas prestasi kerja PNS selama setahun penuh. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi pembaca.