Sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Sekretariat Negara, Anda pasti penasaran dengan berapa gaji yang akan diterima setiap bulannya. Artkel ini akan memperjelas mengenai gaji PNS di Kementerian Sekretariat Negara
Pengertian Gaji PNS
Gaji PNS adalah penghasilan yang diterima oleh pegawai negeri sipil sebagai imbalan dari pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Gaji PNS terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan lain-lain
Gaji pokok adalah gaji dasar yang diterima oleh PNS setiap bulannya. Sedangkan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain adalah tambahan penghasilan yang diterima oleh PNS.
Dalam artikel ini, kita akan membahas gaji PNS di Kementerian Sekretariat Negara secara spesifik.
Gaji PNS Kementerian Sekretariat Negara
Gaji PNS di Kementerian Sekretariat Negara sama seperti gaji PNS di instansi pemerintah lainnya, yaitu terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya.
Berikut adalah komponen-komponen gaji PNS di Kementerian Sekretariat Negara:
Gaji Pokok
Gaji pokok untuk PNS di Kementerian Sekretariat Negara tergantung pada pangkat dan golongan.
Berikut adalah daftar pangkat dan golongan beserta gaji pokoknya:
Pangkat | Golongan | Gaji Pokok |
---|---|---|
Juru Muda | I/a | Rp 2.402.400,- |
Juru Muda Tingkat 1 | I/b | Rp 2.510.400,- |
Juru | I/c | Rp 2.619.000,- |
Juru Tingkat 1 | I/d | Rp 2.728.200,- |
Pengatur Muda | II/a | Rp 2.839.000,- |
Pengatur Muda Tingkat 1 | II/b | Rp 2.950.500,- |
Pengatur | II/c | Rp 3.063.600,- |
Pengatur Tingkat 1 | II/d | Rp 3.178.500,- |
Penata Muda | III/a | Rp 3.295.300,- |
Penata Muda Tingkat 1 | III/b | Rp 3.413.800,- |
Penata | III/c | Rp 3.534.000,- |
Penata Tingkat 1 | III/d | Rp 3.655.900,- |
Pembina | IV/a | Rp 3.779.700,- |
Pembina Tingkat 1 | IV/b | Rp 3.905.400,- |
Pembina Utama Muda | IV/c | Rp 4.033.100,- |
Pembina Utama Madya | IV/d | Rp 4.162.900,- |
Pembina Utama | IV/e | Rp 4.295.900,- |
Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga diberikan kepada PNS yang memiliki tanggungan keluarga.
Berikut adalah besaran tunjangan keluarga untuk PNS di Kementerian Sekretariat Negara:
- Menikah: Rp 1.650.000,-
- Menikah dan memiliki 1 anak: Rp 1.950.000,-
- Menikah dan memiliki 2 anak: Rp 2.250.000,-
- Menikah dan memiliki 3 anak: Rp 2.550.000,-
- Menikah dan memiliki 4 anak: Rp 2.850.000,-
- Menikah dan memiliki 5 anak: Rp 3.150.000,-
Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan tertentu.
Berikut adalah besaran tunjangan jabatan untuk PNS di Kementerian Sekretariat Negara:
- Jabatan struktural eselon III: Rp 2.220.000,-
- Jabatan struktural eselon II: Rp 3.080.000,-
- Jabatan struktural eselon I: Rp 4.500.000,-
Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja diberikan kepada PNS yang memiliki kinerja yang baik.
Berikut adalah besaran tunjangan kinerja untuk PNS di Kementerian Sekretariat Negara:
- Nilai kinerja 91-100: Rp 5.000.000,-
- Nilai kinerja 81-90: Rp 4.500.000,-
- Nilai kinerja 71-80: Rp 4.000.000,-
- Nilai kinerja 61-70: Rp 3.500.000,-
Tunjangan Lain-lain
Tunjangan lain-lain diberikan kepada PNS yang memenuhi syarat tertentu.
Berikut adalah beberapa tunjangan lain-lain yang diberikan kepada PNS di Kementerian Sekretariat Negara:
- Tunjangan beras: Rp 1.600.000,-
- Tunjangan hari raya: Rp 1.200.000,-
- Tunjangan transportasi: Rp 500.000,-
Cara Menghitung Gaji PNS Kementerian Sekretariat Negara
Untuk menghitung gaji PNS di Kementerian Sekretariat Negara, Anda perlu mengetahui pangkat dan golongan Anda terlebih dahulu.
Lalu, hitunglah gaji pokok Anda berdasarkan pangkat dan golongan yang Anda miliki.
Setelah itu, tambahkan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain yang Anda terima.
Berikut adalah contoh perhitungan gaji PNS di Kementerian Sekretariat Negara:
- Pangkat: Pembina Utama Muda
- Golongan: IV/c
- Gaji Pokok: Rp 4.033.100,-
- Tunjangan Keluarga: Rp 1.650.000,-
- Tunjangan Jabatan: Rp 2.220.000,-
- Tunjangan Kinerja: Rp 5.000.000,-
- Tunjangan Lain-lain: Rp 1.600.000,-
Total gaji yang diterima adalah:
Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Jabatan + Tunjangan Kinerja + Tunjangan Lain-lain =
Rp 4.033.100,- + Rp 1.650.000,- + Rp 2.220.000,- + Rp 5.000.000,- + Rp 1.600.000,- =
Rp 14.503.100,-
Kesimpulan
Gaji PNS di Kementerian Sekretariat Negara terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain. Untuk menghitung gaji PNS di Kementerian Sekretariat Negara, Anda perlu mengetahui pangkat dan golongan Anda terlebih dahulu, lalu tambahkan tunjangan-tunjangan yang Anda terima. Dengan demikian, Anda bisa mengetahui berapa gaji yang akan diterima setiap bulannya.