Masyarakat Indonesia mengenal istilah “gaji ke-13” sebagai bonus yang diberikan oleh perusahaan pada akhir tahun. Namun, bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji ke-13 bukanlah sekadar bonus belaka. Pensiunan PNS ternyata juga berhak menerima gaji ke-13 yang diberikan oleh pemerintah setiap tahunnya.
Apa itu Gaji Ke-13?
Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji yang diberikan kepada pegawai pada akhir tahun sebagai bentuk apresiasi atas kinerja yang telah dilakukan selama setahun. Gaji ke-13 ini tidak menjadi kewajiban bagi perusahaan atau pemerintah, namun banyak perusahaan dan instansi pemerintah yang memberikannya sebagai insentif bagi para pegawai yang telah bekerja keras sepanjang tahun.
Siapa yang Berhak Menerima Gaji Ke-13?
Secara umum, semua pegawai baik di sektor swasta maupun pemerintah berhak menerima gaji ke-13. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pegawai tersebut bisa mendapatkan gaji ke-13. Persyaratan tersebut antara lain:
- Telah bekerja minimal 1 tahun penuh dalam satu perusahaan atau instansi pemerintah.
- Tidak memiliki catatan buruk selama bekerja, seperti sering absen atau melakukan pelanggaran disiplin kerja.
- Memiliki kinerja yang baik dan telah mencapai target yang ditetapkan oleh perusahaan atau instansi pemerintah.
Bagaimana dengan Pensiunan PNS?
Bagi pensiunan PNS, mereka juga berhak menerima gaji ke-13 yang diberikan oleh pemerintah. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Gaji Ketiga Belas Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
Pada dasarnya, pensiunan PNS akan menerima gaji ketiga belas dengan persentase yang sama dengan gaji pokok yang mereka terima saat masih aktif bekerja. Gaji ketiga belas ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi dari pemerintah atas jasa-jasa yang telah diberikan oleh pensiunan PNS selama bertugas di instansi pemerintah.
Bagaimana Cara Pensiunan PNS Mendapatkan Gaji Ke-13?
Untuk mendapatkan gaji ketiga belas, pensiunan PNS tidak perlu melakukan proses pengajuan atau permohonan. Gaji ketiga belas akan diberikan secara otomatis oleh pihak instansi yang mengelola pensiunan PNS, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi pemerintah terkait.
Adapun waktu pencairan gaji ketiga belas ini biasanya dilakukan bersamaan dengan pencairan gaji pensiunan pada bulan Juli setiap tahunnya. Namun, ada juga instansi pemerintah yang memberikan gaji ketiga belas pada bulan lainnya, tergantung kebijakan masing-masing instansi.
Apa Keuntungan dari Mendapatkan Gaji Ke-13 untuk Pensiunan PNS?
Bagi pensiunan PNS, mendapatkan gaji ketiga belas tentunya memberikan banyak keuntungan. Beberapa keuntungan tersebut antara lain:
- Menambah penghasilan bulanan yang diterima pensiunan PNS, sehingga bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari atau menabung untuk masa depan.
- Memberikan rasa apresiasi dari pemerintah atas jasa-jasa yang telah diberikan selama bertugas di instansi pemerintah.
- Meningkatkan kesejahteraan pensiunan PNS, sehingga bisa meningkatkan kualitas hidup dan kebahagiaan.
Kesimpulan
Pensiunan PNS ternyata juga berhak menerima gaji ke-13 yang diberikan oleh pemerintah setiap tahunnya. Gaji ketiga belas ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi dari pemerintah atas jasa-jasa yang telah diberikan oleh pensiunan PNS selama bertugas di instansi pemerintah. Pensiunan PNS tidak perlu melakukan proses pengajuan atau permohonan untuk mendapatkan gaji ketiga belas, karena akan diberikan secara otomatis oleh pihak instansi yang mengelola pensiunan PNS. Mendapatkan gaji ketiga belas tentunya memberikan banyak keuntungan bagi pensiunan PNS, seperti menambah penghasilan bulanan, memberikan rasa apresiasi, dan meningkatkan kesejahteraan.