Gaji menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan profesi atau karir yang ingin diambil. Begitu juga dengan gaji PNS dosen. Bagi sebagian orang, gaji menjadi pertimbangan utama dalam memilih profesi sebagai dosen. Nah, pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang gaji PNS dosen pada tahun 2018. Berapa sih sebenarnya?
Bagaimana Cara Mengecek Gaji PNS Dosen 2018?
Sebelum membahas tentang besaran gaji PNS dosen pada tahun 2018, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu cara mengecek gaji tersebut. Cara yang paling mudah adalah dengan mengunjungi website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://bkn.go.id/.
Setelah itu, klik pada menu “Informasi PNS” dan pilih “Pencarian Gaji Pokok PNS”. Selanjutnya, pilih jenis instansi, provinsi, kabupaten/kota, dan jabatan. Setelah itu, informasi tentang gaji PNS dengan jabatan dan pangkat yang dipilih akan muncul.
Berapa Besaran Gaji PNS Dosen 2018?
Gaji PNS dosen pada tahun 2018 tergantung pada pangkat dan golongan yang dimiliki. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Tunjangan, Uang Makan dan Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil, berikut adalah besaran gaji pokok PNS dosen pada tahun 2018:
- Pangkat Pembina (golongan IV/a): Rp 4.542.200,-
- Pangkat Pembina Tingkat I (golongan IV/b): Rp 4.986.400,-
- Pangkat Pembina Utama Muda (golongan IV/c): Rp 5.460.700,-
- Pangkat Pembina Utama Madya (golongan IV/d): Rp 5.947.600,-
- Pangkat Pembina Utama (golongan IV/e): Rp 6.460.900,-
- Pangkat Penata (golongan III/a): Rp 3.727.600,-
- Pangkat Penata Tingkat I (golongan III/b): Rp 4.083.700,-
- Pangkat Penata Muda (golongan III/c): Rp 4.450.100,-
- Pangkat Penata Muda Tingkat I (golongan III/d): Rp 4.819.200,-
- Pangkat Penata Muda Tingkat II (golongan III/e): Rp 5.197.000,-
Selain gaji pokok, PNS dosen juga mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan kinerja, dan tunjangan keluarga. Besaran tunjangan tersebut juga berbeda-beda tergantung pada pangkat dan golongan yang dimiliki.
Bagaimana Cara Menaikkan Gaji PNS Dosen?
Untuk meningkatkan gaji PNS dosen, ada beberapa cara yang dapat dilakukan. Pertama, dengan menambah kualifikasi pendidikan. Semakin tinggi kualifikasi pendidikan yang dimiliki, semakin tinggi pula pangkat dan gaji yang diterima.
Kedua, dengan meningkatkan jumlah jam mengajar. Dosen yang mengajar lebih banyak akan mendapatkan gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan dosen yang mengajar sedikit.
Ketiga, dengan menambah keahlian dan kompetensi. Dosen yang memiliki keahlian dan kompetensi yang lebih banyak akan lebih dihargai dan mendapatkan gaji yang lebih tinggi.
Penutup
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa gaji PNS dosen pada tahun 2018 tergantung pada pangkat dan golongan yang dimiliki. Untuk mengetahui besaran gaji, dapat dilakukan dengan cara mengecek di website resmi BKN. Selain gaji pokok, PNS dosen juga mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan kinerja, dan tunjangan keluarga. Untuk meningkatkan gaji, dapat dilakukan dengan menambah kualifikasi pendidikan, meningkatkan jumlah jam mengajar, dan menambah keahlian dan kompetensi.