Gaji Dishub Non PNS 2021: Jangan Sampai kehilangan Hakmu!

Sebagai pegawai Dishub Non PNS, pastinya kamu ingin tahu berapa besaran gaji yang akan kamu terima pada tahun 2021 ini. Tentu saja gaji yang layak menjadi hakmu sebagai tenaga kerja yang telah bekerja keras dan memberikan kontribusi bagi instansi.

Apa itu Dishub Non PNS?

Dishub Non PNS adalah tenaga kerja di lingkungan Dinas Perhubungan yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka tetap menjadi bagian dari instansi dan diberikan tugas dan tanggung jawab yang sama dengan PNS.

Peran Dishub Non PNS sangat penting dalam menjalankan roda pelayanan Dinas Perhubungan. Mereka menjadi tulang punggung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun, masih banyak Dishub Non PNS yang belum mendapatkan gaji sesuai dengan standar yang seharusnya.

Peran Dishub Non PnsSource: bing.com

Standar Gaji Dishub Non PNS

Standar gaji Dishub Non PNS diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Standar gaji Dishub Non PNS pada tahun 2021 ini adalah sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp 1.560.000,-
  • Golongan II: Rp 1.710.000,-
  • Golongan III: Rp 1.875.000,-
  • Golongan IV: Rp 2.055.000,-
  • Golongan V: Rp 2.250.000,-

Perlu diingat bahwa besaran gaji dapat berbeda-beda tergantung pada golongan dan lama masa kerja.

Standar Gaji Dishub Non PnsSource: bing.com

Cara Mengajukan Kenaikan Gaji

Bagi kamu yang sudah bekerja sebagai Dishub Non PNS dan merasa gaji yang diterima belum mencukupi kebutuhan, kamu dapat mengajukan kenaikan gaji. Berikut cara mengajukannya:

  1. Melampirkan surat permohonan kenaikan gaji yang ditujukan kepada atasan langsung.
  2. Melampirkan fotokopi SK pengangkatan atau surat kontrak kerja.
  3. Melampirkan fotokopi KTP.
  4. Melampirkan fotokopi NPWP.
  5. Melampirkan fotokopi surat izin dari atasan untuk bekerja di luar jam kerja.
  6. Melampirkan fotokopi sertifikat penghargaan atau prestasi kerja, jika ada.

Melalui pengajuan kenaikan gaji, kamu dapat memperoleh hakmu sebagai tenaga kerja yang telah memberikan kontribusi dan kerja keras bagi instansi. Oleh karena itu, jangan ragu untuk mengajukan kenaikan gaji.

Cara Mengajukan Kenaikan GajiSource: bing.com

Peluang Karir di Dishub Non PNS

Tidak hanya gaji yang menjadi pertimbangan ketika bekerja sebagai Dishub Non PNS, namun peluang karir juga menjadi hal penting bagi sebagian orang. Sebagai Dishub Non PNS, kamu dapat memperoleh peluang karir di lingkungan instansi, seperti:

  • Naik pangkat
  • Memperoleh jabatan fungsional
  • Menjadi PNS

Peluang karir yang ditawarkan oleh Dishub Non PNS dapat memberikan motivasi dan semangat kerja yang lebih tinggi. Oleh karena itu, jangan ragu untuk mengejar peluang karir yang ada.

Peluang Karir Di Dishub Non PnsSource: bing.com

Kesimpulan

Bagi kamu yang bekerja sebagai Dishub Non PNS, jangan lupa untuk mengecek besaran gaji yang layak kamu terima. Apabila merasa belum sesuai, kamu dapat mengajukan kenaikan gaji dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Selain gaji, peluang karir juga menjadi hal penting yang dapat meningkatkan semangat kerja. Oleh karena itu, jangan ragu untuk mengejar peluang karir yang ada di lingkungan instansi.

Teruslah memberikan kontribusi dan kerja keras di tempat kerja, sehingga hakmu sebagai tenaga kerja Dishub Non PNS dapat terpenuhi.