Pendahuluan
Bagi para guru non PNS, gaji inpassing menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk diketahui. Gaji inpassing merupakan pengakuan atas kinerja guru dalam hal pengembangan kemampuan profesional mereka. Peningkatan gaji inpassing juga menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Namun, ada banyak pertanyaan yang seringkali muncul tentang besaran gaji inpassing guru non PNS pada tahun 2021. Apakah ada perubahan dari tahun sebelumnya? Bagaimana cara menghitung gaji inpassing? Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang besaran gaji inpassing guru non PNS pada tahun 2021.
Apa itu Gaji Inpassing?
Gaji inpassing adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru non PNS yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut meliputi pendidikan, pelatihan, pengalaman, dan kinerja dalam mengajar. Gaji inpassing dihitung berdasarkan nilai akumulasi poin yang diperoleh oleh guru tersebut.
Gaji inpassing memiliki perbedaan dengan tunjangan profesi yang diberikan oleh pemerintah kepada guru. Tunjangan profesi diberikan kepada seluruh guru, baik yang PNS maupun non PNS, sebagai pengakuan atas profesi guru. Sementara gaji inpassing diberikan hanya kepada guru non PNS yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
Persyaratan Gaji Inpassing
Untuk dapat menerima gaji inpassing, seorang guru non PNS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki ijazah pendidikan minimal S1 atau D4 yang relevan dengan mata pelajaran yang diajarkan
- Memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 4 tahun
- Terus mengikuti pelatihan dan pengembangan diri yang diselenggarakan oleh dinas pendidikan
Jika seorang guru non PNS telah memenuhi persyaratan di atas, maka dia berhak menerima gaji inpassing yang besarnya akan dihitung berdasarkan kinerja dan poin yang diperoleh.
Cara Menghitung Gaji Inpassing
Untuk menghitung gaji inpassing, terlebih dahulu perlu dihitung jumlah poin yang diperoleh oleh seorang guru non PNS. Poin tersebut didapat dari berbagai kriteria yang telah ditetapkan, seperti tingkat pendidikan, pelatihan, pengalaman mengajar, dan kinerja.
Berikut ini adalah cara menghitung poin untuk gaji inpassing:
- Setiap tahun ajaran diberikan 1 poin
- Setiap tahun pengalaman mengajar diberikan 1 poin
- Setiap sertifikat pelatihan yang diikuti diberikan 1 poin
- Setiap sertifikat keahlian yang dimiliki diberikan 5 poin
- Setiap jenjang pendidikan yang lebih tinggi dari S1 atau D4 diberikan 5 poin
- Setiap sertifikat kompetensi yang dimiliki diberikan 10 poin
- Setiap karya ilmiah yang dipublikasikan diberikan 10 poin
- Setiap prestasi yang diraih dalam bidang akademik atau non-akademik diberikan 10 poin
Jumlah poin yang diperoleh akan diakumulasi selama beberapa tahun, dan akan menjadi dasar untuk menghitung besaran gaji inpassing yang akan diterima oleh seorang guru non PNS.
Besaran Gaji Inpassing Guru Non PNS 2021
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Gaji Dan Tunjangan Kinerja Pejabat Fungsional Guru Dan Anggota Kelompok Penyusun Soal (KPS) Pendidikan Menengah Dan Pendidikan Dasar Dan Menengah, besaran gaji inpassing guru non PNS pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Jumlah Poin | Besaran Gaji Inpassing |
---|---|
100 – 199 | Rp1.000.000,- |
200 – 299 | Rp1.500.000,- |
300 – 399 | Rp2.000.000,- |
400 – 499 | Rp2.500.000,- |
> 500 | Rp3.000.000,- |
Besaran gaji inpassing guru non PNS pada tahun 2021 memiliki kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin memperhatikan kualitas pendidikan di Indonesia dan memberikan penghargaan bagi guru yang telah berkinerja baik.
Kesimpulan
Besaran gaji inpassing guru non PNS pada tahun 2021 memiliki kenaikan dari tahun sebelumnya. Gaji inpassing merupakan pengakuan atas kinerja guru dalam hal pengembangan kemampuan profesional mereka.
Untuk dapat menerima gaji inpassing, seorang guru non PNS harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki ijazah pendidikan minimal S1 atau D4 yang relevan dengan mata pelajaran yang diajarkan, memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh LPMP, memiliki pengalaman mengajar minimal 4 tahun, dan terus mengikuti pelatihan dan pengembangan diri yang diselenggarakan oleh dinas pendidikan.
Gaji inpassing dihitung berdasarkan nilai akumulasi poin yang diperoleh oleh guru tersebut. Jumlah poin yang diperoleh akan diakumulasi selama beberapa tahun, dan akan menjadi dasar untuk menghitung besaran gaji inpassing yang akan diterima oleh seorang guru non PNS.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Gaji Dan Tunjangan Kinerja Pejabat Fungsional Guru Dan Anggota KPS Pendidikan Menengah Dan Pendidikan Dasar Dan Menengah, besaran gaji inpassing guru non PNS pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Jumlah Poin | Besaran Gaji Inpassing |
---|---|
100 – 199 | Rp1.000.000,- |
200 – 299 | Rp1.500.000,- |
300 – 399 | Rp2.000.000,- |
400 – 499 | Rp2.500.000,- |
> 500 | Rp3.000.000,- |
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin memperhatikan kualitas pendidikan di Indonesia dan memberikan penghargaan bagi guru yang telah berkinerja baik.