Gaji Guru PNS Jawa Tengah: Besaran, Syarat, dan Cara Cek Gaji

Gaji Guru Pns Jawa TengahSource: bing.com

Gaji guru PNS Jawa Tengah menjadi salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para guru. Bagaimana tidak, gaji PNS di Jawa Tengah memiliki besaran yang cukup besar dan menjanjikan. Namun, sebelum membahas lebih lanjut mengenai gaji guru PNS Jawa Tengah, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu apa itu PNS.

Apa itu PNS?

PnsSource: bing.com

PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai yang diangkat oleh negara dan diatur oleh undang-undang. PNS bertugas dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan serta mempunyai status kepegawaian yang cukup terjamin. Di Indonesia, PNS dibedakan menjadi dua jenis, yaitu PNS ASN dan PNS Non-ASN.

Apa itu Gaji Guru PNS Jawa Tengah?

Gaji Guru Pns Jawa TengahSource: bing.com

Gaji guru PNS Jawa Tengah adalah besaran gaji yang diterima oleh guru-guru yang telah menjadi Pegawai Negeri Sipil di Jawa Tengah. Gaji guru PNS Jawa Tengah ditentukan berdasarkan pangkat, golongan, masa kerja, dan tunjangan-tunjangan lainnya.

Besaran Gaji Guru PNS Jawa Tengah

Besaran Gaji Guru Pns Jawa TengahSource: bing.com

Besaran gaji guru PNS Jawa Tengah ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan. Berikut ini adalah besaran gaji guru PNS Jawa Tengah per bulan berdasarkan pangkat dan golongan:

  • Pangkat IIa Golongan 1: Rp 3.060.000,-
  • Pangkat IIa Golongan 2: Rp 3.210.000,-
  • Pangkat IIa Golongan 3: Rp 3.380.000,-
  • Pangkat IIb Golongan 1: Rp 3.680.000,-
  • Pangkat IIb Golongan 2: Rp 3.870.000,-
  • Pangkat IIb Golongan 3: Rp 4.080.000,-
  • Pangkat IIIa Golongan 1: Rp 4.190.000,-
  • Pangkat IIIa Golongan 2: Rp 4.410.000,-
  • Pangkat IIIa Golongan 3: Rp 4.650.000,-
  • Pangkat IIIb Golongan 1: Rp 4.930.000,-
  • Pangkat IIIb Golongan 2: Rp 5.180.000,-
  • Pangkat IIIb Golongan 3: Rp 5.430.000,-
  • Pangkat IVa Golongan 1: Rp 5.940.000,-
  • Pangkat IVa Golongan 2: Rp 6.230.000,-
  • Pangkat IVa Golongan 3: Rp 6.540.000,-
  • Pangkat IVb Golongan 1: Rp 7.070.000,-
  • Pangkat IVb Golongan 2: Rp 7.420.000,-
  • Pangkat IVb Golongan 3: Rp 7.800.000,-

Syarat Menjadi Guru PNS Jawa Tengah

Syarat Menjadi Guru Pns Jawa TengahSource: bing.com

Untuk menjadi guru PNS di Jawa Tengah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Memiliki ijazah Sarjana Pendidikan atau D-IV Kependidikan sesuai dengan bidang yang diminati.
  2. Memiliki sertifikat pendidik.
  3. Memiliki NIP (Nomor Induk Pegawai).
  4. Memiliki SK (Surat Keputusan) pengangkatan sebagai guru PNS.
  5. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  6. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
  7. Tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.
  8. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  9. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
  10. Berusia maksimal 35 tahun pada saat pengangkatan pertama kali sebagai guru.

Cara Cek Gaji Guru PNS Jawa Tengah

Cara Cek Gaji Guru Pns Jawa TengahSource: bing.com

Bagi para guru PNS di Jawa Tengah yang ingin mengetahui besaran gaji yang diterima, dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengecek gaji guru PNS Jawa Tengah:

  1. Buka situs resmi BKD Provinsi Jawa Tengah di https://bkd.jatengprov.go.id/
  2. Pilih menu “Layanan Kepegawaian” pada bagian atas halaman.
  3. Pilih menu “Pencarian Data Kepegawaian” pada bagian bawah halaman.
  4. Masukkan NIP dan tanggal lahir.
  5. Klik tombol “Cari”
  6. Data kepegawaian akan muncul, termasuk besaran gaji yang diterima.

Kesimpulan

Gaji Guru Pns Jawa TengahSource: bing.com

Gaji guru PNS Jawa Tengah memiliki besaran yang cukup besar dan menjanjikan. Namun, untuk menjadi guru PNS di Jawa Tengah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Bagi para guru PNS di Jawa Tengah yang ingin mengetahui besaran gaji yang diterima, dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi BKD Provinsi Jawa Tengah.