Gaji Ke 13 Dan 14 PNS

Gaji ke-13 dan ke-14 PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah bonus yang diberikan oleh pemerintah pada setiap tahunnya. Bonus ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras para PNS dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail tentang gaji ke-13 dan ke-14 PNS.

Apa itu Gaji Ke-13 PNS?

Gaji ke-13 PNS adalah bonus yang diberikan setiap tahun pada bulan Juni. Besaran bonus ini adalah 1 kali gaji pokok PNS. Bonus ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah kepada PNS yang telah bekerja keras sepanjang tahun dalam menjalankan tugasnya.

Gaji ke-13 ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 1994. Namun, pada awalnya bonus ini hanya diberikan kepada PNS yang berada di kota-kota besar. Baru pada tahun 2009, bonus ini mulai diberikan kepada seluruh PNS di seluruh Indonesia.

Bonus gaji ke-13 ini tidak dikenakan pajak penghasilan. Namun, bonus ini hanya diberikan kepada PNS yang telah bekerja selama minimal 6 bulan pada tahun yang bersangkutan.

Setiap tahun, pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai besaran gaji ke-13 PNS. Besaran bonus ini bisa berbeda-beda setiap tahunnya tergantung dari kebijakan pemerintah.

Bonus PnsSource: bing.com

Apa itu Gaji Ke-14 PNS?

Gaji ke-14 PNS adalah bonus yang diberikan setiap tahun pada bulan Desember. Besaran bonus ini juga adalah 1 kali gaji pokok PNS. Bonus ini juga diberikan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah kepada PNS yang telah bekerja keras sepanjang tahun dalam menjalankan tugasnya.

Sebenarnya, gaji ke-14 ini tidak secara resmi disebut sebagai bonus ke-14. Namun, karena bonus ini diberikan pada bulan Desember, maka disebutlah sebagai bonus ke-14.

Setiap tahun, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan mengenai besaran gaji ke-14 PNS. Besaran bonus ini juga bisa berbeda-beda setiap tahunnya tergantung dari kebijakan pemerintah.

  Gaji 13 PNS 2017: Aturan, Besaran, dan Persyaratan

Bonus PnsSource: bing.com

Siapa yang Berhak Mendapatkan Gaji Ke-13 dan Ke-14 PNS?

Semua PNS berhak mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14, baik PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat, daerah, maupun PNS yang bekerja di BUMN maupun perusahaan swasta yang bekerja sama dengan pemerintah.

Namun, untuk mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14, PNS harus telah bekerja minimal 6 bulan pada tahun yang bersangkutan. Selain itu, PNS juga harus memiliki kinerja yang baik dan telah memenuhi target yang telah ditetapkan oleh instansinya.

Untuk PNS yang bekerja pada instansi yang memiliki anggaran terbatas, gaji ke-13 dan ke-14 bisa saja tidak diberikan. Hal ini tergantung dari kebijakan instansi tersebut dan juga kemampuan keuangan instansi tersebut.

PnsSource: bing.com

Apa Saja Keuntungan Mendapatkan Gaji Ke-13 dan Ke-14 PNS?

Selain sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras PNS, gaji ke-13 dan ke-14 juga memberikan beberapa keuntungan bagi PNS yang mendapatkannya. Berikut adalah beberapa keuntungan yang bisa didapat:

  • Meningkatkan motivasi kerja PNS
  • Menambah penghasilan PNS
  • Bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun kebutuhan masa depan

Dengan adanya gaji ke-13 dan ke-14, diharapkan PNS bisa semakin termotivasi untuk bekerja lebih keras lagi dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, tambahan penghasilan dari gaji ke-13 dan ke-14 juga bisa membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun kebutuhan masa depan seperti menabung untuk pendidikan anak atau membeli rumah.

PnsSource: bing.com

Bagaimana Cara Menghitung Besaran Gaji Ke-13 dan Ke-14?

Besaran gaji ke-13 dan ke-14 dihitung berdasarkan gaji pokok PNS yang diterima pada bulan yang bersangkutan. Berikut adalah rumus untuk menghitung besaran gaji ke-13 dan ke-14:

  • Gaji Ke-13 = Gaji Pokok / 12
  • Gaji Ke-14 = Gaji Pokok / 12
  Info Gaji PNS Tahun 2017

Dalam rumus di atas, gaji pokok adalah gaji yang diterima oleh PNS pada bulan yang bersangkutan. Misalnya, jika gaji pokok seorang PNS adalah Rp 5.000.000,- maka besaran gaji ke-13 dan ke-14 yang diterima adalah:

  • Gaji Ke-13 = Rp 5.000.000,- / 12 = Rp 416.666,-
  • Gaji Ke-14 = Rp 5.000.000,- / 12 = Rp 416.666,-

PnsSource: bing.com

Bagaimana Cara Menerima Gaji Ke-13 dan Ke-14?

Gaji ke-13 dan ke-14 akan langsung ditransfer ke rekening bank yang dimiliki oleh PNS pada bulan yang bersangkutan. Oleh karena itu, PNS harus memastikan bahwa data rekening bank yang dimilikinya sudah benar dan sesuai dengan identitas yang dimilikinya.

Jika terjadi kesalahan dalam penulisan nomor rekening atau nama pemilik rekening, maka bonus gaji ke-13 dan ke-14 bisa saja tidak diterima oleh PNS tersebut.

PnsSource: bing.com

Conclusion

Demikianlah artikel tentang gaji ke-13 dan ke-14 PNS. Bonus ini adalah bentuk apresiasi dari pemerintah kepada PNS yang telah bekerja keras sepanjang tahun dalam menjalankan tugasnya. Bonus ini bisa menjadi salah satu faktor yang bisa meningkatkan motivasi kerja PNS, selain juga bisa menambah penghasilan dan membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun kebutuhan masa depan.

Jika Anda adalah seorang PNS, pastikan untuk memahami dengan baik tentang gaji ke-13 dan ke-14 agar bisa memperolehnya dengan benar dan tidak terjadi kesalahan dalam proses pengirimannya. Selamat bekerja dan semoga sukses!

Novita Elisabeth Wowor

My Name Novita Elisabeth Wowor, Lulusan Teknik Informatika yang berkecimpung di dunia internet sejak 2019 sebagai part-time blogger dan internet marketer.