Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2015

Jika Anda adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anda mungkin ingin mengetahui daftar gaji pokok PNS tahun 2015. Gaji dasar atau gaji pokok adalah jumlah uang yang dibayarkan kepada PNS tanpa memperhitungkan tunjangan atau insentif lainnya.

Gaji Pokok PNS Tahun 2015

Gaji pokok PNS tahun 2015 diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut adalah daftar gaji pokok PNS tahun 2015 berdasarkan golongan:

Golongan I

Golongan ISource: bing.com

Golongan I terdiri dari PNS dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), atau sederajat. Berikut adalah daftar gaji pokok untuk golongan I:

  • Golongan I/a: Rp 1.237.000
  • Golongan I/b: Rp 1.267.000
  • Golongan I/c: Rp 1.298.000
  • Golongan I/d: Rp 1.329.000

Golongan II

Golongan IiSource: bing.com

Golongan II terdiri dari PNS dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau sederajat. Berikut adalah daftar gaji pokok untuk golongan II:

  • Golongan II/a: Rp 1.359.000
  • Golongan II/b: Rp 1.389.000
  • Golongan II/c: Rp 1.420.000
  • Golongan II/d: Rp 1.451.000

Golongan III

Golongan IiiSource: bing.com

Golongan III terdiri dari PNS dengan kualifikasi pendidikan Diploma 1, Diploma 2, atau sederajat. Berikut adalah daftar gaji pokok untuk golongan III:

  • Golongan III/a: Rp 1.551.000
  • Golongan III/b: Rp 1.595.000
  • Golongan III/c: Rp 1.639.000
  • Golongan III/d: Rp 1.683.000

Golongan IV

Golongan IvSource: bing.com

Golongan IV terdiri dari PNS dengan kualifikasi pendidikan Diploma 3 atau Sarjana (S1). Berikut adalah daftar gaji pokok untuk golongan IV:

  • Golongan IV/a: Rp 1.821.000
  • Golongan IV/b: Rp 1.876.000
  • Golongan IV/c: Rp 1.932.000
  • Golongan IV/d: Rp 1.988.000
  • Golongan IV/e: Rp 2.045.000
  Gaji PNS Golongan 2a + Tunjangan 2024

Tunjangan PNS

Tunjangan PnsSource: bing.com

Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan profesi, dan tunjangan lainnya. Besaran tunjangan ini berbeda-beda tergantung pada jabatan dan kualifikasi PNS.

Untuk PNS yang memiliki keluarga, tunjangan keluarga diberikan sebesar 2% dari gaji pokok. Sedangkan untuk PNS yang tidak memiliki keluarga, tunjangan keluarga tidak diberikan.

Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang menempati jabatan tertentu, seperti kepala seksi atau kepala bidang. Besaran tunjangan jabatan juga berbeda-beda tergantung pada jabatan yang diemban.

Tunjangan kinerja diberikan kepada PNS yang bekerja dengan baik dan mencapai target kinerja yang ditetapkan. Besaran tunjangan kinerja juga berbeda-beda tergantung pada kinerja PNS.

Tunjangan profesi diberikan kepada PNS yang memiliki sertifikat keahlian atau sertifikat profesi yang relevan dengan pekerjaannya. Besaran tunjangan profesi juga berbeda-beda tergantung pada sertifikat yang dimiliki.

Tunjangan lainnya dapat diberikan kepada PNS yang memenuhi syarat tertentu, seperti tunjangan anak, tunjangan transportasi, dan tunjangan hari raya.

Kesimpulan

Demikianlah daftar gaji pokok PNS tahun 2015. Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan yang berbeda-beda tergantung pada jabatan dan kualifikasi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui besaran gaji pokok PNS tahun 2015.

Novita Elisabeth Wowor

My Name Novita Elisabeth Wowor, Lulusan Teknik Informatika yang berkecimpung di dunia internet sejak 2019 sebagai part-time blogger dan internet marketer.