Gaji Guru SD PNS: Bagaimana Cara Menghitung Gaji dan Tunjangan?

Gaji dan tunjangan merupakan dua hal penting yang menjadi pertimbangan utama para guru SD yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bagaimana cara menghitung gaji dan tunjangan tersebut? Berikut penjelasan selengkapnya:

Pengertian Gaji dan Tunjangan

Gaji adalah imbalan yang diberikan oleh pihak pengusaha atau pemerintah kepada karyawan atau pegawai atas pekerjaan yang telah dilakukan selama satu bulan. Sementara itu, tunjangan adalah bentuk imbalan yang diberikan kepada karyawan atau pegawai selain dari gaji pokok, biasanya untuk memenuhi kebutuhan tertentu.

Gaji dan Tunjangan Guru SD PNS

Guru SD yang berstatus sebagai PNS memiliki hak atas gaji dan tunjangan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Gaji pokok guru SD PNS tergantung pada golongan dan masa kerja. Berikut adalah tabel gaji pokok guru SD PNS berdasarkan golongan dan masa kerja:

Tabel Gaji Pokok Guru Sd PnsSource: bing.com

Selain gaji pokok, guru SD PNS juga memiliki hak atas beberapa jenis tunjangan, antara lain:

  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Struktural
  • Tunjangan Fungsional
  • Tunjangan Profesi
  • Tunjangan Sertifikasi
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Transportasi
  • Tunjangan Hari Raya
  • Tunjangan Pajak

Jumlah tunjangan yang diterima oleh guru SD PNS tergantung pada beberapa faktor, seperti pangkat, golongan, dan masa kerja. Pemerintah juga memberikan kebijakan untuk menaikkan besaran gaji dan tunjangan secara berkala sesuai dengan kondisi ekonomi dan inflasi.

Cara Menghitung Gaji Pokok Guru SD PNS

Untuk menghitung gaji pokok guru SD PNS, perlu memperhatikan golongan dan masa kerja. Berikut adalah rumus perhitungan gaji pokok guru SD PNS:

Gaji Pokok = (Gaji Pokok Pada Golongan Terakhir x 70%) + (Masa Kerja x 2% x Gaji Pokok Pada Golongan Terakhir)

  Kapan Gaji PNS Cair: Perhatikan Jadwal Pencairannya

Contoh perhitungan gaji pokok guru SD PNS dengan golongan terakhir III/b dan masa kerja 8 tahun:

Gaji Pokok = (Rp 2.468.000 x 70%) + (8 tahun x 2% x Rp 2.468.000)

Gaji Pokok = Rp 1.727.600 + Rp 395.040

Gaji Pokok = Rp 2.122.640

Cara Menghitung Tunjangan Guru SD PNS

Untuk menghitung tunjangan guru SD PNS, perlu memperhatikan jenis tunjangan yang diterima. Berikut adalah cara menghitung beberapa jenis tunjangan guru SD PNS:

Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja diberikan kepada guru SD PNS sebagai penghargaan atas prestasi kerja yang telah dicapai. Besaran tunjangan kinerja berkisar antara 5%-20% dari gaji pokok, tergantung pada kriteria dan target kinerja yang telah ditetapkan.

Tunjangan Struktural

Tunjangan struktural diberikan kepada guru SD PNS yang menduduki jabatan struktural di sekolah, seperti kepala sekolah atau wakil kepala sekolah. Besaran tunjangan struktural berkisar antara 5%-30% dari gaji pokok, tergantung pada jabatan struktural yang diduduki.

Tunjangan Fungsional

Tunjangan fungsional diberikan kepada guru SD PNS yang memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu dalam bidang pendidikan, seperti memiliki sertifikat pendidik atau lulus ujian kompetensi. Besaran tunjangan fungsional berkisar antara Rp 75.000-Rp 1.200.000 per bulan, tergantung pada jenis sertifikasi dan tingkatan yang dimiliki.

Tunjangan Profesi

Tunjangan profesi diberikan kepada guru SD PNS yang mengajar mata pelajaran tertentu, seperti matematika, fisika, atau bahasa Inggris. Besaran tunjangan profesi berkisar antara Rp 125.000-Rp 1.000.000 per bulan, tergantung pada jenis mata pelajaran yang diajarkan dan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.

Tunjangan Sertifikasi

Tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru SD PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik dan telah lulus ujian kompetensi. Besaran tunjangan sertifikasi berkisar antara Rp 150.000-Rp 1.800.000 per bulan, tergantung pada jenis sertifikasi dan tingkatan yang dimiliki.

  Gaji Guru Bk PNS: Penjelasan Lengkap

Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga diberikan kepada guru SD PNS yang memiliki tanggungan keluarga. Besaran tunjangan keluarga berkisar antara Rp 220.000-Rp 1.600.000 per bulan, tergantung pada jumlah tanggungan keluarga yang dimiliki.

Tunjangan Transportasi

Tunjangan transportasi diberikan kepada guru SD PNS yang memiliki beban transportasi yang tinggi untuk menuju ke sekolah. Besaran tunjangan transportasi berkisar antara Rp 150.000-Rp 1.000.000 per bulan, tergantung pada jarak dan sarana transportasi yang digunakan.

Tunjangan Hari Raya

Tunjangan hari raya diberikan kepada guru SD PNS sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerja selama satu tahun. Besaran tunjangan hari raya berkisar antara 1 bulan gaji pokok.

Kesimpulan

Gaji dan tunjangan merupakan hak yang harus diterima oleh guru SD PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan. Untuk menghitung gaji dan tunjangan tersebut, perlu memperhatikan golongan, masa kerja, dan jenis tunjangan yang diterima. Dengan mengetahui cara menghitung gaji dan tunjangan guru SD PNS, diharapkan dapat membantu para guru SD PNS untuk memperoleh penghasilan yang sesuai dengan prestasi dan tanggung jawab yang diemban.

Novita Elisabeth Wowor

My Name Novita Elisabeth Wowor, Lulusan Teknik Informatika yang berkecimpung di dunia internet sejak 2019 sebagai part-time blogger dan internet marketer.