Berapa Lama Gaji Terusan Pensiunan PNS Meninggal Dunia

Pensiunan PnsSource: bing.com

Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), di antara banyak pertanyaan yang muncul termasuk mengenai berapa lama gaji terusan pensiunan PNS meninggal dunia. Pensiun adalah suatu keadaan di mana seseorang mengakhiri masa kerjanya, dan menerima tunjangan atau gaji terusan sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah atas jasa-jasa yang telah diberikan selama bekerja sebagai PNS.

Meninggal dunia adalah suatu hal yang pasti terjadi pada diri manusia. Namun, pertanyaannya adalah bagaimana dengan hak-hak yang diterima oleh keluarga atau ahli warisnya setelah pensiunan PNS meninggal dunia? Salah satu hak yang dimaksud adalah terusan gaji pensiunan PNS.

Peraturan yang Berlaku

Hukum PnsSource: bing.com

Peraturan mengenai terusan gaji pensiunan PNS setelah meninggal dunia tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1979. Menurut peraturan tersebut, apabila pensiunan PNS meninggal dunia, maka hak atas pensiun akan diberikan kepada ahli waris atau keluarga dekat pensiunan.

Jumlah gaji terusan yang diterima keluarga atau ahli waris pensiunan PNS adalah selama 12 bulan sejak tanggal meninggal dunia. Kemudian, gaji terusan tersebut akan dihentikan. Jika pensiunan tidak memiliki ahli waris atau keluarga dekat, maka gaji terusan tersebut akan diberikan kepada orang lain yang dianggap berhak menerimanya.

Bagaimana Cara Mengajukan Terusan Gaji Pensiunan PNS?

Pengajuan Pensiunan PnsSource: bing.com

Setelah pensiunan PNS meninggal dunia, maka ahli waris atau keluarga dekat dapat mengajukan terusan gaji pensiunan PNS ke instansi terkait. Instansi yang dimaksud adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi lain yang ditunjuk oleh pemerintah.

Proses pengajuan terusan gaji pensiunan PNS dapat dilakukan secara langsung atau melalui surat. Namun, sebelum mengajukan terusan gaji pensiunan PNS, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Melampirkan akta kematian pensiunan PNS;
  2. Melampirkan bukti hubungan keluarga atau ahli waris dengan pensiunan PNS;
  3. Melampirkan Surat Keterangan Warisan (SKW) dari Pengadilan Negeri atau Kelurahan;
  4. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan;
  5. Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris atau keluarga dekat pensiunan PNS;
  6. Melampirkan surat permohonan terusan gaji pensiunan PNS.
  PNS Kejaksaan Gaji: Perjalanan Karir dan Penghasilan

Setelah persyaratan-persyaratan tersebut dipenuhi, kemudian instansi terkait akan melakukan verifikasi dan validasi data. Jika data telah terverifikasi, maka proses pengajuan terusan gaji pensiunan PNS akan diproses oleh instansi terkait.

Kesimpulan

KesimpulanSource: bing.com

Sebagai PNS, kita harus mengetahui hak dan kewajiban yang dimiliki selama bekerja. Salah satu hak yang dimiliki adalah hak atas pensiun, yang akan diterima setelah mengakhiri masa kerja sebagai PNS. Namun, meninggal dunia adalah hal yang pasti terjadi pada manusia. Oleh karena itu, sebagai ahli waris atau keluarga dekat, kita harus mengetahui hak yang dimiliki setelah pensiunan PNS meninggal dunia, termasuk berapa lama gaji terusan pensiunan PNS yang akan diterima.

Peraturan mengenai terusan gaji pensiunan PNS setelah meninggal dunia tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1979. Jumlah gaji terusan yang diterima keluarga atau ahli waris pensiunan PNS adalah selama 12 bulan sejak tanggal meninggal dunia. Untuk mengajukan terusan gaji pensiunan PNS, ahli waris atau keluarga dekat dapat mengajukan ke instansi terkait dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Novita Elisabeth Wowor

My Name Novita Elisabeth Wowor, Lulusan Teknik Informatika yang berkecimpung di dunia internet sejak 2019 sebagai part-time blogger dan internet marketer.