Sebagai pegawai negeri sipil (PNS), gaji yang diterima tentu menjadi hal yang penting. Terlebih lagi, setiap tahunnya terdapat perubahan pada besaran gaji pokok PNS. Oleh karena itu, penting bagi calon PNS maupun PNS yang sudah bekerja untuk mengetahui daftar gaji pokok PNS terbaru.
Besaran Gaji Pokok PNS Terbaru
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Tunjangan, Uang Makan, Uang Lembur, Uang Peforma, dan Pensiun Bagi PNS, terdapat beberapa golongan PNS yang memiliki besaran gaji pokok yang berbeda-beda. Adapun besaran gaji pokok PNS terbaru sebagai berikut:
- Golongan I dengan besaran gaji pokok mulai dari Rp 1.560.600 hingga Rp 2.196.400
- Golongan II dengan besaran gaji pokok mulai dari Rp 2.108.600 hingga Rp 2.939.800
- Golongan III dengan besaran gaji pokok mulai dari Rp 2.669.300 hingga Rp 3.695.200
- Golongan IV dengan besaran gaji pokok mulai dari Rp 3.352.300 hingga Rp 4.641.500
Perlu diketahui bahwa besaran gaji pokok tersebut belum termasuk tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan lainnya.
Syarat Penerimaan Gaji Pokok PNS
Untuk dapat menerima gaji pokok PNS, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh PNS tersebut. Adapun syarat-syarat tersebut antara lain:
- Menjadi PNS dengan status aktif dan memiliki nomor induk kepegawaian (NIK)
- Memiliki pangkat atau golongan yang sesuai dengan jabatan yang diemban
- Tidak sedang dalam masa tahanan atau sedang menjalani hukuman disiplin
- Menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku
- Tidak terlibat dalam tindakan korupsi atau penyalahgunaan wewenang
Jika semua syarat tersebut terpenuhi, maka PNS tersebut berhak menerima gaji pokok PNS setiap bulannya.
Perubahan Besaran Gaji Pokok PNS
Setiap tahunnya, terdapat perubahan pada besaran gaji pokok PNS. Perubahan tersebut biasanya diumumkan melalui kebijakan pemerintah dalam bentuk peraturan atau keputusan.
Adapun perubahan besaran gaji pokok PNS terbaru dapat dilihat melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau melalui pengumuman resmi dari instansi pemerintah terkait.
Tunjangan-Tunjangan yang Diterima oleh PNS
Selain gaji pokok, PNS juga memiliki beberapa tunjangan yang menjadi haknya. Tunjangan-tunjangan tersebut antara lain:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan transportasi
- Tunjangan hari raya
Tunjangan-tunjangan tersebut bervariasi tergantung pada golongan atau pangkat yang dimiliki oleh PNS. Selain itu, terdapat juga tunjangan-tunjangan lainnya seperti tunjangan pensiun, tunjangan perumahan, dan sebagainya.
Kesimpulan
Daftar gaji pokok PNS terbaru menjadi informasi penting bagi calon PNS maupun PNS yang sudah bekerja. Besaran gaji pokok PNS terbaru dan tunjangan-tunjangan yang diterima oleh PNS menjadi hal yang perlu diketahui untuk mengatur keuangan dan merencanakan masa depan. Selain itu, PNS juga harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk dapat menerima gaji pokok PNS secara rutin setiap bulannya.