Gaji PNS Kementerian Sekretariat Negara

Sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Sekretariat Negara, Anda pasti penasaran dengan berapa gaji yang akan diterima setiap bulannya. Artkel ini akan memperjelas mengenai gaji PNS di Kementerian Sekretariat Negara

Pengertian Gaji PNS

Gaji PNS adalah penghasilan yang diterima oleh pegawai negeri sipil sebagai imbalan dari pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

Gaji PNS terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan lain-lain

Gaji pokok adalah gaji dasar yang diterima oleh PNS setiap bulannya. Sedangkan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain adalah tambahan penghasilan yang diterima oleh PNS.

Dalam artikel ini, kita akan membahas gaji PNS di Kementerian Sekretariat Negara secara spesifik.

Gaji PNS Kementerian Sekretariat Negara

Gaji PNS di Kementerian Sekretariat Negara sama seperti gaji PNS di instansi pemerintah lainnya, yaitu terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya.

Berikut adalah komponen-komponen gaji PNS di Kementerian Sekretariat Negara:

Gaji Pokok

Gaji pokok untuk PNS di Kementerian Sekretariat Negara tergantung pada pangkat dan golongan.

Berikut adalah daftar pangkat dan golongan beserta gaji pokoknya:

Pangkat Golongan Gaji Pokok
Juru Muda I/a Rp 2.402.400,-
Juru Muda Tingkat 1 I/b Rp 2.510.400,-
Juru I/c Rp 2.619.000,-
Juru Tingkat 1 I/d Rp 2.728.200,-
Pengatur Muda II/a Rp 2.839.000,-
Pengatur Muda Tingkat 1 II/b Rp 2.950.500,-
Pengatur II/c Rp 3.063.600,-
Pengatur Tingkat 1 II/d Rp 3.178.500,-
Penata Muda III/a Rp 3.295.300,-
Penata Muda Tingkat 1 III/b Rp 3.413.800,-
Penata III/c Rp 3.534.000,-
Penata Tingkat 1 III/d Rp 3.655.900,-
Pembina IV/a Rp 3.779.700,-
Pembina Tingkat 1 IV/b Rp 3.905.400,-
Pembina Utama Muda IV/c Rp 4.033.100,-
Pembina Utama Madya IV/d Rp 4.162.900,-
Pembina Utama IV/e Rp 4.295.900,-
  Gaji PNS Dipotong 15 Persen

Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga diberikan kepada PNS yang memiliki tanggungan keluarga.

Berikut adalah besaran tunjangan keluarga untuk PNS di Kementerian Sekretariat Negara:

  • Menikah: Rp 1.650.000,-
  • Menikah dan memiliki 1 anak: Rp 1.950.000,-
  • Menikah dan memiliki 2 anak: Rp 2.250.000,-
  • Menikah dan memiliki 3 anak: Rp 2.550.000,-
  • Menikah dan memiliki 4 anak: Rp 2.850.000,-
  • Menikah dan memiliki 5 anak: Rp 3.150.000,-

Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan tertentu.

Berikut adalah besaran tunjangan jabatan untuk PNS di Kementerian Sekretariat Negara:

  • Jabatan struktural eselon III: Rp 2.220.000,-
  • Jabatan struktural eselon II: Rp 3.080.000,-
  • Jabatan struktural eselon I: Rp 4.500.000,-

Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja diberikan kepada PNS yang memiliki kinerja yang baik.

Berikut adalah besaran tunjangan kinerja untuk PNS di Kementerian Sekretariat Negara:

  • Nilai kinerja 91-100: Rp 5.000.000,-
  • Nilai kinerja 81-90: Rp 4.500.000,-
  • Nilai kinerja 71-80: Rp 4.000.000,-
  • Nilai kinerja 61-70: Rp 3.500.000,-

Tunjangan Lain-lain

Tunjangan lain-lain diberikan kepada PNS yang memenuhi syarat tertentu.

Berikut adalah beberapa tunjangan lain-lain yang diberikan kepada PNS di Kementerian Sekretariat Negara:

  • Tunjangan beras: Rp 1.600.000,-
  • Tunjangan hari raya: Rp 1.200.000,-
  • Tunjangan transportasi: Rp 500.000,-

Cara Menghitung Gaji PNS Kementerian Sekretariat Negara

Untuk menghitung gaji PNS di Kementerian Sekretariat Negara, Anda perlu mengetahui pangkat dan golongan Anda terlebih dahulu.

Lalu, hitunglah gaji pokok Anda berdasarkan pangkat dan golongan yang Anda miliki.

Setelah itu, tambahkan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain yang Anda terima.

Berikut adalah contoh perhitungan gaji PNS di Kementerian Sekretariat Negara:

  • Pangkat: Pembina Utama Muda
  • Golongan: IV/c
  • Gaji Pokok: Rp 4.033.100,-
  • Tunjangan Keluarga: Rp 1.650.000,-
  • Tunjangan Jabatan: Rp 2.220.000,-
  • Tunjangan Kinerja: Rp 5.000.000,-
  • Tunjangan Lain-lain: Rp 1.600.000,-
  Info Gaji PNS 2024 : Tingkatkan Penghasilan dengan Mengetahui Informasi Terbaru

Total gaji yang diterima adalah:

Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Jabatan + Tunjangan Kinerja + Tunjangan Lain-lain =

Rp 4.033.100,- + Rp 1.650.000,- + Rp 2.220.000,- + Rp 5.000.000,- + Rp 1.600.000,- =

Rp 14.503.100,-

Kesimpulan

Gaji PNS di Kementerian Sekretariat Negara terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain. Untuk menghitung gaji PNS di Kementerian Sekretariat Negara, Anda perlu mengetahui pangkat dan golongan Anda terlebih dahulu, lalu tambahkan tunjangan-tunjangan yang Anda terima. Dengan demikian, Anda bisa mengetahui berapa gaji yang akan diterima setiap bulannya.

Komponen Gaji PnsSource: bing.com
Perhitungan Gaji PnsSource: bing.com

Novita Elisabeth Wowor

My Name Novita Elisabeth Wowor, Lulusan Teknik Informatika yang berkecimpung di dunia internet sejak 2019 sebagai part-time blogger dan internet marketer.