Gaji dan Tunjangan Guru PNS

Sebagai seorang guru di lingkungan PNS, tentunya kamu juga memiliki hak untuk mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak. Berikut ini akan dijelaskan mengenai detail gaji dan tunjangan guru PNS.

Gaji Pokok Guru PNS

Gaji pokok guru PNS ditentukan berdasarkan golongan yang dimilikinya. Untuk golongan I, gaji pokoknya sebesar Rp 2.485.300,-. Sedangkan untuk golongan IV, gaji pokoknya sebesar Rp 4.052.000,-. Selain itu, terdapat juga tunjangan kinerja yang besarnya berkisar antara 5 hingga 20 persen dari gaji pokok.

Karyawan PnsSource: bing.com

Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga diberikan untuk guru yang sudah memiliki keluarga, terutama untuk biaya hidup sehari-hari. Besaran tunjangan keluarga pun berbeda-beda berdasarkan golongan yang dimiliki. Untuk golongan I, besarnya tunjangan keluarga sebesar Rp 1.550.000,- dan untuk golongan IV, besarnya tunjangan keluarga mencapai Rp 4.450.000,-.

Tunjangan KeluargaSource: bing.com

Tunjangan Beras

Tunjangan beras diberikan kepada guru PNS sebagai bantuan dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Besarnya tunjangan beras ditentukan berdasarkan golongan dan besarnya gaji pokok. Untuk golongan I, besarnya tunjangan beras sebesar 10 kilogram per bulan dengan nilai sebesar Rp 105.000,-. Sedangkan untuk golongan IV, besarnya tunjangan beras mencapai 30 kilogram per bulan dengan nilai sebesar Rp 315.000,-.

Tunjangan BerasSource: bing.com

Tunjangan Fungsional

Tunjangan fungsional diberikan kepada guru PNS yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Besarnya tunjangan fungsional ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan dan golongan yang dimiliki. Untuk golongan III, besarnya tunjangan fungsional mencapai Rp 1.550.000,- per bulan.

Tunjangan FungsionalSource: bing.com

Tunjangan Sertifikasi

Tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru PNS yang memiliki sertifikat pendidik. Besarnya tunjangan sertifikasi ditentukan berdasarkan jenis sertifikasi dan golongan yang dimiliki. Untuk sertifikasi pendidik, besarnya tunjangan mencapai Rp 1.800.000,- untuk golongan III dan Rp 2.600.000,- untuk golongan IV.

  Gaji PNS Lampung: Meningkatkan Kesejahteraan dan Pelayanan Publik di Provinsi Lampung

Tunjangan SertifikasiSource: bing.com

Tunjangan Khusus

Tunjangan khusus diberikan kepada guru PNS yang mengajar di wilayah tertentu, seperti daerah terpencil atau daerah yang sulit dijangkau. Besarnya tunjangan khusus ditentukan berdasarkan wilayah yang ditempati. Untuk wilayah terpencil, besarnya tunjangan mencapai Rp 1.550.000,- per bulan.

Tunjangan KhususSource: bing.com

Tunjangan Transportasi

Tunjangan transportasi diberikan kepada guru PNS yang memiliki jarak tempuh yang jauh dari rumah ke sekolah. Besarnya tunjangan transportasi ditentukan berdasarkan jarak tempuh dan golongan yang dimiliki. Untuk jarak tempuh di atas 30 kilometer, besarnya tunjangan mencapai Rp 1.550.000,- per bulan.

Tunjangan TransportasiSource: bing.com

Kesimpulan

Dalam menjalankan profesi sebagai guru, tentunya kamu juga berhak untuk mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak. Adapun beberapa jenis tunjangan yang dapat kamu terima, di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan fungsional, tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus, dan tunjangan transportasi. Dengan memperoleh tunjangan-tunjangan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan semangat dan kinerja dalam menjalankan tugas sebagai guru PNS.

Novita Elisabeth Wowor

My Name Novita Elisabeth Wowor, Lulusan Teknik Informatika yang berkecimpung di dunia internet sejak 2019 sebagai part-time blogger dan internet marketer.