Berbagai informasi terkait kenaikan gaji PNS selalu dinantikan oleh para pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia. Tidak terkecuali dengan tabel kenaikan gaji berkala PNS 2020 yang menjadi perbincangan hangat di kalangan PNS. Bagaimana tidak, kenaikan gaji berkala memang menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh para PNS.
Tabel kenaikan gaji berkala PNS 2020 ini memiliki aturan yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, mulai dari tanggal kenaikan gaji, besarnya kenaikan, hingga mekanisme pencairan gaji. Oleh karena itu, simaklah informasi lengkap mengenai tabel kenaikan gaji berkala PNS 2020 di bawah ini.
Tanggal Kenaikan Gaji Berkala PNS 2020
Tanggal kenaikan gaji berkala PNS 2020 adalah 1 Januari 2020. Artinya, setiap PNS yang berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala akan menerima kenaikan gaji pada tanggal tersebut. Namun, jika pada tanggal tersebut seorang PNS sedang dalam masa cuti atau izin, maka kenaikan gajinya akan ditunda hingga PNS tersebut kembali bekerja.
Besaran Kenaikan Gaji Berkala PNS 2020
Besaran kenaikan gaji berkala PNS 2020 ditentukan berdasarkan golongan atau pangkat serta masa kerja yang telah dijalani oleh seorang PNS. Semakin tinggi golongan atau pangkat yang dimiliki, maka semakin besar pula besaran kenaikan gaji yang diterima. Begitu juga dengan masa kerja, semakin lama seorang PNS bekerja, maka semakin besar pula besaran kenaikan gajinya.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah tabel besaran kenaikan gaji berkala PNS 2020:
Golongan/Pangkat | Masa Kerja | Kenaikan Gaji |
---|---|---|
I/a | 0-4 tahun | Rp 195.100 |
I/a | 4-8 tahun | Rp 223.100 |
I/a | 8-12 tahun | Rp 251.100 |
I/b | 0-4 tahun | Rp 221.300 |
I/b | 4-8 tahun | Rp 253.300 |
I/b | 8-12 tahun | Rp 285.300 |
I/c | 0-4 tahun | Rp 247.500 |
I/c | 4-8 tahun | Rp 283.500 |
I/c | 8-12 tahun | Rp 319.500 |
Perlu diketahui bahwa tabel di atas hanya sebagai contoh. Besaran kenaikan gaji berkala PNS 2020 dapat berbeda-beda tergantung pada golongan/pangkat dan masa kerja yang dimiliki oleh seorang PNS.
Mekanisme Pencairan Gaji Berkala PNS 2020
Mekanisme pencairan gaji berkala PNS 2020 dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara otomatis melalui Sistem Informasi Kepegawaian (Sikp). Oleh karena itu, tidak perlu lagi mengajukan permohonan pencairan gaji berkala ke instansi terkait.
Setelah kenaikan gaji berkala dikreditkan ke rekening bank, PNS dapat melakukan cek saldo atau melakukan penarikan gaji melalui ATM atau kantor cabang bank yang bekerja sama dengan instansi PNS.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tabel kenaikan gaji berkala PNS 2020 memiliki aturan yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Tanggal kenaikan gaji adalah 1 Januari 2020, dengan besaran kenaikan gaji yang ditentukan oleh golongan/pangkat dan masa kerja yang dimiliki oleh seorang PNS. Mekanisme pencairan gaji berkala dilakukan secara otomatis oleh BKN melalui Sikp. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para PNS yang sedang menantikan kenaikan gaji berkala.