Apakah Anda seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mengetahui berapa gaji yang akan Anda terima pada tahun 2021? Tidak perlu khawatir, karena pada artikel kali ini kami akan membahas tabel gaji PNS 2021 berdasarkan golongan.
Golongan I
Golongan I merupakan golongan terendah dalam struktur gaji PNS. Bagi PNS yang masuk dalam golongan ini, gaji pokok yang diterima adalah sebesar Rp1.560.000,- per bulan. Dalam setahun, PNS golongan I akan menerima gaji pokok sebesar Rp18.720.000,-.
Golongan II
Untuk PNS yang masuk dalam golongan II, gaji pokok yang diterima adalah sebesar Rp1.740.000,- per bulan. Artinya, dalam setahun, PNS golongan II akan menerima gaji pokok sebesar Rp20.880.000,-.
Golongan III
Bagi PNS yang masuk dalam golongan III, gaji pokok yang diterima adalah sebesar Rp1.930.000,- per bulan. Jadi, dalam setahun, PNS golongan III akan menerima gaji pokok sebesar Rp23.160.000,-.
Golongan IV
Bagi PNS yang masuk dalam golongan IV, gaji pokok yang diterima adalah sebesar Rp2.130.000,- per bulan. Artinya, dalam setahun, PNS golongan IV akan menerima gaji pokok sebesar Rp25.560.000,-.
Golongan V
Untuk PNS yang masuk dalam golongan V, gaji pokok yang diterima adalah sebesar Rp2.360.000,- per bulan. Dalam setahun, PNS golongan V akan menerima gaji pokok sebesar Rp28.320.000,-.
Golongan VI
Golongan VI merupakan golongan tertinggi dalam struktur gaji PNS. Bagi PNS yang masuk dalam golongan ini, gaji pokok yang diterima adalah sebesar Rp2.620.000,- per bulan. Artinya, dalam setahun, PNS golongan VI akan menerima gaji pokok sebesar Rp31.440.000,-.
Tunjangan Keluarga
Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan keluarga. Besarnya tunjangan keluarga yang diterima tergantung pada status perkawinan dan jumlah anak yang dimiliki. Berikut adalah tabel besaran tunjangan keluarga PNS 2021:
Status | Jumlah Anak | Besaran Tunjangan Keluarga |
---|---|---|
Belum Kawin | – | Rp0,- |
Kawin Tidak Memiliki Anak | – | Rp1.050.000,- |
Kawin Memiliki Anak | 1 | Rp1.200.000,- |
2 | Rp1.350.000,- | |
3 | Rp1.500.000,- | |
4 | Rp1.650.000,- | |
5 | Rp1.800.000,- | |
6 atau lebih | Rp1.950.000,- |
Tunjangan Jabatan
Selain tunjangan keluarga, PNS juga menerima tunjangan jabatan. Besarnya tunjangan jabatan tergantung pada jenis jabatan yang diemban oleh PNS. Berikut adalah tabel besaran tunjangan jabatan PNS 2021:
Jenis Jabatan | Besaran Tunjangan Jabatan |
---|---|
Jabatan Pimpinan Tinggi | Rp5.750.000,- |
Jabatan Eselon I | Rp4.875.000,- |
Jabatan Eselon II | Rp4.000.000,- |
Jabatan Eselon III | Rp3.125.000,- |
Jabatan Eselon IV | Rp2.250.000,- |
Uang Makan dan Uang Transport
PNS juga menerima uang makan dan uang transport. Besarnya uang makan dan uang transport yang diterima tergantung pada daerah tempat PNS bekerja. Berikut adalah tabel besaran uang makan dan uang transport PNS 2021:
Daerah | Uang Makan | Uang Transport |
---|---|---|
Jabodetabek | Rp1.200.000,- | Rp1.050.000,- |
Kota Besar | Rp1.000.000,- | Rp900.000,- |
Kota Sedang | Rp800.000,- | Rp750.000,- |
Kota Kecil | Rp600.000,- | Rp600.000,- |
Desa atau Luar Kota | Rp400.000,- | Rp450.000,- |
Kesimpulan
Dari tabel gaji PNS 2021 berdasarkan golongan yang telah kami sajikan, Anda dapat mengetahui berapa gaji yang akan Anda terima pada tahun 2021. Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, uang makan, dan uang transport. Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam mempersiapkan keuangan pada tahun 2021.