Gaji PNS Golongan 2a: Besaran dan Rincian Tunjangannya

Gaji Pns Golongan 2A: Besaran Dan Rincian TunjangannyaSource: bing.com

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji adalah sumber utama pendapatan mereka. Gaji yang diterima oleh PNS dihitung berdasarkan golongan dan pangkat yang dimilikinya. Salah satu golongan yang banyak diisi oleh PNS adalah golongan 2a. Berikut ini adalah penjelasan mengenai besaran dan rincian tunjangan yang diterima oleh PNS golongan 2a.

Besaran Gaji PNS Golongan 2a

Besaran Gaji Pns Golongan 2ASource: bing.com

Gaji pokok PNS golongan 2a saat ini sebesar Rp 4.363.000,- per bulan. Besaran ini disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji, Tunjangan, Uang Kehormatan, Uang Lembur, Honorarium dan Beban Kerja Kepada PNS.

Sebagai tambahan informasi, gaji pokok PNS golongan 2a pada tahun 2018 sebesar Rp 3.750.000,- per bulan. Artinya, terjadi kenaikan sebesar 16,2% dalam waktu satu tahun.

Tunjangan PNS Golongan 2a

Tunjangan Pns Golongan 2ASource: bing.com

Selain gaji pokok, PNS golongan 2a juga memiliki beberapa tunjangan yang wajib diterima. Berikut adalah rincian tunjangan PNS golongan 2a:

  • Tunjangan keluarga sebesar 1% dari gaji pokok
  • Tunjangan jabatan sebesar 5-20% dari gaji pokok, tergantung dari jabatan yang diemban
  • Tunjangan kinerja sebesar 5-10% dari gaji pokok, tergantung dari penilaian kinerja
  • Tunjangan daerah bagi PNS yang ditempatkan di daerah tertentu
  • Tunjangan lain-lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan

Dari rincian di atas, terlihat bahwa tunjangan PNS golongan 2a cukup beragam. Dalam hal ini, PNS harus memahami dengan baik mengenai tunjangan yang diterima agar tidak terjadi kebingungan.

Potongan Gaji PNS Golongan 2a

Potongan Gaji Pns Golongan 2ASource: bing.com

Selain gaji pokok dan tunjangan, PNS golongan 2a juga dikenakan beberapa potongan gaji. Berikut adalah beberapa potongan gaji yang wajib dikenakan pada PNS golongan 2a:

  • Iuran BPJS Kesehatan sebesar 4% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga
  • Iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 3,7% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga
  • Potongan pensiun sebesar 2% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga
  • Potongan terkait dengan pinjaman koperasi atau lembaga keuangan lainnya, jika ada
  Gaji Dinas Perhubungan PNS: Pengertian, Besaran, dan Mekanisme Pemberian

Dari potongan gaji di atas, terlihat bahwa PNS juga harus mempertimbangkan potongan-potongan tersebut dalam perencanaan keuangannya. Dalam hal ini, PNS harus benar-benar memahami mengenai besaran potongan yang diterapkan pada mereka.

Penutup

PenutupSource: bing.com

Demikianlah beberapa informasi mengenai gaji PNS golongan 2a. Bagi PNS golongan 2a, penting bagi mereka untuk memahami besaran gaji, rincian tunjangan, dan potongan gaji yang diterapkan pada mereka. Dengan begitu, PNS golongan 2a dapat merencanakan pengeluaran mereka dengan lebih baik.

Novita Elisabeth Wowor

My Name Novita Elisabeth Wowor, Lulusan Teknik Informatika yang berkecimpung di dunia internet sejak 2019 sebagai part-time blogger dan internet marketer.

Leave a Comment