PP 15 Tahun 2020 Tentang Gaji PNS

Pendahuluan

PP 15 Tahun 2020 tentang Gaji PNS merupakan peraturan pemerintah yang menetapkan upah atau gaji yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia. Peraturan ini diterbitkan pada bulan Februari 2020 dan menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PP 32 Tahun 2019.

Pp 15 Tahun 2020 Tentang Gaji PnsSource: bing.com

Peraturan ini berlaku bagi seluruh PNS yang bekerja di lembaga pemerintah di Indonesia, termasuk PNS di lingkungan Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), dan Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga mencakup gaji PNS yang diangkat dengan status pegawai tidak tetap (PTT).

Perubahan dalam PP 15 Tahun 2020

PP 15 Tahun 2020 mengalami beberapa perubahan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Beberapa perubahan tersebut adalah:

  • Kenaikan tunjangan kinerja dari 5% menjadi 7,5% dari gaji pokok;
  • Kenaikan tunjangan jabatan dari 5-20% menjadi 5-30% dari gaji pokok;
  • Peningkatan besaran tunjangan perumahan;
  • Peningkatan besaran tunjangan kesejahteraan;
  • Peningkatan besaran tunjangan transportasi;
  • Penyesuaian besaran tunjangan anak dan tunjangan istri/suami.

Perubahan Dalam Pp 15 Tahun 2020Source: bing.com

Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja adalah bentuk penghargaan yang diberikan kepada PNS yang bekerja dengan baik dan mencapai target yang telah ditetapkan. Dalam PP 15 Tahun 2020, besaran tunjangan kinerja ditingkatkan menjadi 7,5% dari gaji pokok.

Tunjangan kinerja dihitung berdasarkan kinerja individu dan kinerja instansi. Kinerja individu dilihat dari pencapaian target yang telah ditetapkan dalam kontrak kinerja, sedangkan kinerja instansi dilihat dari capaian kinerja seluruh pegawai dalam suatu instansi.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang menempati jabatan tertentu dalam suatu instansi. Besaran tunjangan jabatan dalam PP 15 Tahun 2020 ditingkatkan menjadi 5-30% dari gaji pokok, tergantung pada tingkat jabatan yang diemban.

  Gaji PNS 2024 di Papua - Berapa Besar Potensi Kenaikan?

Tingkat jabatan dalam PP 15 Tahun 2020 dibagi menjadi enam golongan, yaitu:

  1. Golongan I (Juru);
  2. Golongan II (Pelaksana);
  3. Golongan III (Penata);
  4. Golongan IV (Pembina);
  5. Golongan V (Pengatur);
  6. Golongan VI (Pimpinan).

Besaran tunjangan jabatan untuk masing-masing golongan adalah:

  • Golongan I: 5%;
  • Golongan II: 7,5%;
  • Golongan III: 10%;
  • Golongan IV: 12,5%;
  • Golongan V: 20%;
  • Golongan VI: 30%.

Tunjangan Perumahan

Tunjangan perumahan adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS untuk membantu biaya sewa atau pembiayaan rumah. Besaran tunjangan perumahan dalam PP 15 Tahun 2020 ditingkatkan sesuai dengan tingkat jabatan yang diemban oleh PNS.

Besaran tunjangan perumahan dalam PP 15 Tahun 2020 adalah:

  • Golongan I: Rp 650.000,-;
  • Golongan II: Rp 1.000.000,-;
  • Golongan III: Rp 1.500.000,-;
  • Golongan IV: Rp 2.000.000,-;
  • Golongan V: Rp 2.500.000,-;
  • Golongan VI: Rp 3.000.000,-.

Tunjangan Kesejahteraan

Tunjangan kesejahteraan adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS untuk membantu biaya kebutuhan hidup sehari-hari. Besaran tunjangan kesejahteraan dalam PP 15 Tahun 2020 ditingkatkan sesuai dengan tingkat jabatan yang diemban oleh PNS.

Besaran tunjangan kesejahteraan dalam PP 15 Tahun 2020 adalah:

  • Golongan I: Rp 550.000,-;
  • Golongan II: Rp 700.000,-;
  • Golongan III: Rp 1.000.000,-;
  • Golongan IV: Rp 1.500.000,-;
  • Golongan V: Rp 2.000.000,-;
  • Golongan VI: Rp 2.500.000,-.

Tunjangan Transportasi

Tunjangan transportasi adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS untuk membantu biaya transportasi ke tempat kerja. Besaran tunjangan transportasi dalam PP 15 Tahun 2020 ditingkatkan sesuai dengan tingkat jabatan yang diemban oleh PNS.

Besaran tunjangan transportasi dalam PP 15 Tahun 2020 adalah:

  • Golongan I: Rp 150.000,-;
  • Golongan II: Rp 200.000,-;
  • Golongan III: Rp 250.000,-;
  • Golongan IV: Rp 300.000,-;
  • Golongan V: Rp 350.000,-;
  • Golongan VI: Rp 400.000,-.
  Gaji PNS Perawat: Wawasan Mendalam Tentang Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Bidang Kesehatan

Tunjangan Anak

Tunjangan anak adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang mempunyai anak. Besaran tunjangan anak dalam PP 15 Tahun 2020 ditingkatkan menjadi:

  • Anak pertama: 10% dari gaji pokok;
  • Anak kedua: 15% dari gaji pokok;
  • Anak ketiga dan seterusnya: 20% dari gaji pokok.

Tunjangan Istri/Suami

Tunjangan istri/suami adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang mempunyai istri atau suami. Besaran tunjangan istri/suami dalam PP 15 Tahun 2020 ditingkatkan menjadi 10% dari gaji pokok.

Kesimpulan

PP 15 Tahun 2020 tentang Gaji PNS mengalami beberapa perubahan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Beberapa perubahan tersebut meliputi kenaikan besaran tunjangan kinerja dan jabatan, penyesuaian besaran tunjangan perumahan, kesejahteraan, transportasi, anak, dan istri/suami. Diharapkan peraturan ini dapat memberikan keadilan bagi seluruh PNS di Indonesia.

Novita Elisabeth Wowor

My Name Novita Elisabeth Wowor, Lulusan Teknik Informatika yang berkecimpung di dunia internet sejak 2019 sebagai part-time blogger dan internet marketer.