Penyuluh pertanian adalah salah satu profesi di Indonesia yang bertugas memberikan pendampingan, bimbingan, dan pelatihan kepada petani dalam rangka meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian. Namun, masih banyak yang belum mengetahui berapa total gaji PNS penyuluh pertanian. Berikut ini penjelasannya.
Apa Itu PNS Penyuluh Pertanian?
PNS penyuluh pertanian adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai penyuluh di bidang pertanian. Tugas utama PNS penyuluh pertanian adalah memberikan bimbingan, pendampingan, dan pelatihan kepada petani dalam rangka meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian. PNS penyuluh pertanian ditempatkan di Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten/Kota atau Provinsi.
Struktur Gaji PNS Penyuluh Pertanian
Gaji PNS penyuluh pertanian terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Pajak
Gaji Pokok adalah gaji dasar yang diterima oleh PNS penyuluh pertanian. Besarannya tergantung pada pangkat dan golongan yang dimiliki. Tunjangan Keluarga diberikan kepada PNS penyuluh pertanian yang memiliki tanggungan keluarga. Besarannya tergantung pada jumlah tanggungan dan golongan yang dimiliki. Tunjangan Jabatan diberikan kepada PNS penyuluh pertanian yang menduduki jabatan tertentu. Besarannya tergantung pada jabatan dan golongan yang dimiliki. Tunjangan Kinerja diberikan kepada PNS penyuluh pertanian yang memiliki kinerja yang baik. Besarannya tergantung pada penilaian kinerja dan golongan yang dimiliki. Tunjangan Pajak diberikan sebagai pengganti pajak penghasilan yang harus dibayar oleh PNS penyuluh pertanian.
Berapa Total Gaji PNS Penyuluh Pertanian?
Total gaji PNS penyuluh pertanian tergantung pada pangkat dan golongan yang dimiliki. Berikut ini adalah rincian total gaji PNS penyuluh pertanian berdasarkan pangkat dan golongan:
Pangkat/Golongan | Total Gaji |
---|---|
Pengatur Muda (I/a) | Rp 4.276.500,- |
Pengatur (I/b) | Rp 4.442.900,- |
Pengatur Tk. I (I/c) | Rp 4.622.100,- |
Penata Muda (II/a) | Rp 4.820.000,- |
Penata (II/b) | Rp 5.032.900,- |
Penata Tk. I (II/c) | Rp 5.259.500,- |
Pembina (III/a) | Rp 5.502.400,- |
Pembina Tk. I (III/b) | Rp 5.761.800,- |
Pembina Utama Muda (III/c) | Rp 6.038.500,- |
Pembina Utama Madya (IV/a) | Rp 6.333.500,- |
Pembina Utama (IV/b) | Rp 6.647.800,- |
Angka-angka di atas adalah angka yang berlaku di tahun 2021. Besarannya dapat berubah setiap tahunnya tergantung pada kebijakan pemerintah. Selain itu, PNS penyuluh pertanian juga mendapatkan tunjangan lain seperti tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, dan tunjangan lainnya.
Kesimpulan
Total gaji PNS penyuluh pertanian tergantung pada pangkat dan golongan yang dimiliki. Besarannya dapat berubah setiap tahunnya tergantung pada kebijakan pemerintah. Selain itu, PNS penyuluh pertanian juga mendapatkan tunjangan lain seperti tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, dan tunjangan lainnya. Semoga informasi ini dapat membantu Anda untuk mengetahui berapa total gaji PNS penyuluh pertanian.