Gaji Dan Tunjangan PNS Yogyakarta

Jika Anda adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Yogyakarta, tentunya Anda ingin mengetahui berapa gaji dan tunjangan yang akan Anda terima setiap bulannya. Pada artikel ini, kami akan membahas mengenai gaji dan tunjangan PNS di Yogyakarta. Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Gaji Pokok PNS Yogyakarta

Gaji Pokok Pns YogyakartaSource: bing.com

Gaji pokok PNS di Yogyakarta ditentukan berdasarkan golongan dan pangkat yang dimiliki. Berikut ini adalah rincian gaji pokok PNS di Yogyakarta:

  • Golongan I dengan pangkat Pembina: Rp 2.152.000,-
  • Golongan II dengan pangkat Penata: Rp 2.393.000,-
  • Golongan III dengan pangkat Pengatur: Rp 2.834.000,-
  • Golongan IV dengan pangkat Penyelia: Rp 3.369.000,-
  • Golongan IV dengan pangkat Pertama: Rp 3.952.000,-
  • Golongan IV dengan pangkat Muda: Rp 4.446.000,-
  • Golongan IV dengan pangkat Utama: Rp 4.982.000,-

Tunjangan PNS Yogyakarta

Tunjangan Pns YogyakartaSource: bing.com

Selain gaji pokok, PNS di Yogyakarta juga mendapat tunjangan yang berbeda-beda sesuai dengan jabatan dan tingkat pendidikan yang dimiliki. Berikut ini adalah rincian tunjangan PNS di Yogyakarta:

  • Tunjangan Kinerja: 5%-20% dari gaji pokok
  • Tunjangan Struktural: Rp 1.500.000,-/bulan
  • Tunjangan Fungsional: Rp 1.000.000,-/bulan
  • Tunjangan Pengabdian: Rp 500.000,-/bulan
  • Tunjangan Keluarga: 2%-5% dari gaji pokok
  • Tunjangan Transportasi: Rp 300.000,-/bulan
  • Tunjangan Pajak: sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku

Potongan Gaji PNS Yogyakarta

Potongan Gaji Pns YogyakartaSource: bing.com

Sama halnya dengan PNS di tempat lain, PNS di Yogyakarta juga dikenakan potongan gaji. Berikut ini adalah rincian potongan gaji PNS di Yogyakarta:

  • PPh Pasal 21: sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku
  • Iuran BPJS Kesehatan: 4% dari gaji pokok
  • Iuran BPJS Ketenagakerjaan: 3,7% dari gaji pokok
  • Iuran DPLK: sesuai dengan peraturan perusahaan atau instansi

Catatan Penting

Catatan Penting Pns YogyakartaSource: bing.com

  Apakah Pensiun PNS Dapat Gaji 13?

Sebelum Anda bergabung sebagai PNS di Yogyakarta, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai PNS
  • Memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP)
  • Memiliki NPWP dan Kartu PTKP (jika sudah menikah)
  • Menandatangani surat perjanjian dengan instansi atau perusahaan tempat bekerja
  • Menyerahkan dokumen persyaratan lain yang diminta oleh instansi atau perusahaan tempat bekerja

Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa gaji dan tunjangan PNS di Yogyakarta cukup menggiurkan. Namun, sebelum memutuskan untuk menjadi PNS di Yogyakarta, Anda harus memenuhi persyaratan tertentu dan bersedia untuk dikenakan potongan gaji tersebut. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi Anda yang sedang mencari informasi mengenai gaji dan tunjangan PNS di Yogyakarta.

Novita Elisabeth Wowor

My Name Novita Elisabeth Wowor, Lulusan Teknik Informatika yang berkecimpung di dunia internet sejak 2019 sebagai part-time blogger dan internet marketer.